Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Tebingtinggi Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tebingtinggi melaksanakan program asimilasi dan reintegrasi
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tebingtinggi Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan program asimilasi dan reintegrasi terhadap 63 warga binaan.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Aula Sasana Tama, Lapas Tebingtinggi, Rabu (18/5/2022).
Kepala Lapas Tebingtinggi, Anton Setiawan mengatakan, tim pengamat pemasyarakatan melaksanakan program asimilasi dan reintegrasi bertujuan untuk mengumpulkan data warga binaan.
"Data tersebut menurut pidananya sudah waktunya pengusulan asimilasi, PB dan CB sesuai Permenkumham nomor 43 tahun 2021 dan juga hak-hak warga binaan," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.
Menurutnya, satu di antara indikator keberhasilan program pembinaan di Lapas Tebingtinggi adalah kelancaran sidang TPP yang dilakukan secara rutin.
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana agar pelaksanaan program asimilasi dan reintegrasi berjalan transparan dan akuntabel," katanya.
Selain itu, kata dia, program asimilasi dan reintegrasi gratis. Artinya, warga binaan pemasyarakatan tidak dikutip biaya.
"Program ini dilakukan secara transparan dan gratis, jadi saya berpesan bagi WBP jadilah contoh yang bagus untuk WBP lainnya dan jalani program ini dengan baik," ujarnya.
Kegiatan sidang berlangsung pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan berlangsung dari pukul 09.30 hingga selesai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sidang dibuka oleh Sekretaris TPP, Ziko Lukita dan dipimpin langsung Ketua TPP sekaligus Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Leonardo Pandjaitan.
(*)