Bermula Tolak Ajakan Nikah Pria Beristri, Wanita Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya
Kejadian bermula, ketika saat tengah malam sang pacar asal Kabupaten Lamongan, tiba-tiba mengajak perempuan yang dicintainya itu untuk menikah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kurniawati (29) wanita asal Bojonegoro babak belur, lantaran ajakan menikah oleh sang pacar ditolak.
Kejadian bermula, ketika saat tengah malam sang pacar Faris Ardiansyah (31) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tiba-tiba mengajak perempuan yang dicintainya itu untuk menikah.
Padahal si pria tersebut masih berstatus punya istri sah.
Sontak ajakan nikah di tengah malam itu langsung ditolak oleh si Wanita Idaman Lain (WIL).
Baca juga: RAMALAN: Chika Dikasih Rumah, Mobil, Perhiasaan, Barang mewah, Tiap Bulan Dikasih Uang oleh Artis A
Mendengar permintaannya ditolak, si pria langsung marah dan menganiaya pacar sendiri hingga babak belur.
Tersangka warga Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ini sudah beristri namun memaksa hendak menikahi korban yang 'dipacarinya' selama ini.
Terungkap, korban Kurniawati (29) asal Desa Banjarejo Bojonegoro selama berhubungan dengan pelaku hidup di rumah kos di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket.
Hubungan antara korban dan pelaku berjalan normal tanpa diwarnai keributan yang berarti.
Tiba-tiba, pada malam pukul 23.21 pelaku mempunyai niatan untuk memperistri korban, meski ia masih memiliki istri sah sampai hari ini.
Karuan saja, ajakan pelaku untuk menikahi korban ditolak. "Dia (Pelaku) ngajak nikah. Tapi saya menolak karena dia punya istri," kata korban kepala polisi di Polsek Deket.
Adu mulut tidak terhindarkan dan semakin memanas.
Tersulut emosi karena ajakan menikah ditolak, pelaku langsung menjulurkan bogem mentah ke bagian wajah korban, Kurniawati.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, dan merasakan sakit yang tak tertahankan, korban memberanikan diri untuk lapor ke Polsek Deket.
"Laporannya, karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum," kata Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, kepada TribunJatim.com, Kamis (19/5/2022).
Berbekal laporan dan keterangan serta hasil visum, tiga anggota Polsek, Aipda Fauzan, Aipda Hasyim dan Bripka Bagus langsung memburu ke kediaman pelaku di Sungegeneng Kecamatan Sekaran.
Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri. Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.
Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil. Dan kini pelaku, Faris Ardiansyah harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Untuk sementara tersangka harus meninggalkan istri sahnya dan keluarganya untuk beberapa lama, dan gagal menikahi WIL-nya.
Aniaya Istri Gegara Foto
Sebelumnya, Suhendra alias Endro (37) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngadiluwih.
Ia dilaporkan ke Polisi oleh mantan istrinya, yakni Susiati (36), pedagang, asal Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, setelah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Haters yang Hina Doddy Sudrajat Berperilaku Sosialnya Buruk
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, korban datang melaporkan mantan suaminya itu pada, Senin (10/1/2022) lalu. "Laporan korban kami terima dan kemudian ditindaklanjuti," kata AKP Iwan, Sabtu (2/4/2022).
AKP Iwan menyampaikan awal mula kasus perkara tersebut terjadi. Awalnya, Suhendra sengaja mendatangi mantan istrinya itu bekerja di pabrik tahu Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih.
"Pada saat menemui korban atau mantan istrinya itu, pelaku ini meminta ponselnya dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban,"ucap AKP Iwan.
Karena tidak diperbolehkan oleh korban, lanjut kata AKP Iwan, pelaku meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban. Cekcok pun terjadi. Pelaku yang berusaha meminta ponsel korban terus memaksa.
Namun karena tetap di pertahankan oleh korban maka pelaku akhirnya menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.
"Setelah berhasil menguasai ponsel milik korban lalu di bawa pergi. Dan selanjutnya saat berjalan 3 meter ponsel milik korban di banting ke tanah hingga rusak," terang mantan Kapolsek Ngancar ini.
Tak puas membanting ponsel milik korban. Ponsel tersebut di ambil kembali oleh pelaku dan di masukan saku celana belakang sebelah kanan dan dibawa pergi. Sesampainya di sungai Desa Cendono Kecamatan Kandat ponsel tersebut di buang oleh pelaku.
"Sementara itu korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kanan," tutur Kapolsek Ngadiluwih.
uas melampiaskan amarahnya itu, pelaku kemudian kabur. Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Kota Surabaya, Kamis malam (31/3/2022).
"Motif pelaku ini cemburu dengan mantan istrinya. Hubungan pelaku dan korban ini resmi cerai sejak bulan Desember 2021. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngadiluwih," pungkas AKP Iwan.
Aniaya Suami Mantan Istri
Peristiwa hampir serupa juga sebelumnya dilaporkan terjadi di Sumenep, Madura. Yakni, seorang pria dianiaya oleh lelaki mantan suami istrinya. Penyebabnya, karena cemburu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penganiayaan suami sah mantan istrinya pada hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB di pulau Kangean.
Pelaku tidak terima mantan istrinya dinikahi oleh korban, hingga berujung tindak pidana penganiayaan terhadap korban Matsawi yang diduga dilakukan oleh pelaku Misnawi dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali.
Sebelum terjadi tindak pidana penganiayaan, saat itu korban Matsawi mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya.
Setelah sampai di perjalanan kampung, tepatnya di Dusun Rabe Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep tiba-tiba korban langsung diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang di tangan kanannya.
"Kemudian, korban Matsawi berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (22/3/2022).
Tiba-tiba seketika itu juga pelaku Misnawi langsung membacok korban Matsawi.
Namun, bacokan pelaku tidak mengenai tubuh korban. Karena bacokan pelaku dapat ditepis atau ditangkis oleh korban Matsawi menggunakan celurit miliknya.
"Setelah ditepis celurit yang dipegang korban itu lepas atau terpental, kemudian pelaku Misnawi membacok kembali mengenai pergelangan tangan kanan korban," terangnya.
Setelah itu, korban melarikan diri dari lokasi dan bertemu dengan saudaranya yang bernama Ahmad Supyan yang mengedarai sepeda motor, selanjutnya dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis.
Kemudian, petugas Polsek Kangean mendatangi tempat kejadia perkara tersebut dan mengamankan pelaku Misnawi beserta sebilah parang miliknya.
"Setelah dilakukan interograsi, kemudian mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban," Ungkapnya.
"Kejadian tersebut disebabkan atau dilatar belakangi karena pelaku Misnawi merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istri pelaku dinikahi oleh korban.
"Dengan kejadian tersebut korban Matsawi mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Cantik Bojonegoro ini Babak Belur Dihajar Pacarnya, Bermula dari Ajakan Nikah di Tengah Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-kdrt_20160711_105556.jpg)