Khazanah Islam
Banyak Belum Tahu, Inilah Hukum Makan dan Minum Kondisi Berdiri, Simak Hadist Nabi Muhammad
Adab makan dan minum disunnahkan dalam posisi duduk. Ustadz Khalid Basalamah
TRIBUN-MEDAN.com - Adab makan dan minum disunnahkan dalam posisi duduk. Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum makan dan minum berdiri.
Segala sesuatu yang dilakukan hendaknya sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, mulai dari berdoa dan adab-adab lainnya.
Tak terkecuali makan dan minum, Rasulullah SAW mengajarkan hal-hal yang seharusnya dilakukan pada saat makan dan minum.
Kasus yang kerap dijumpai, makan dan minum sambil berdiri sering dilakukan para tamu di pesta-pesta pernikahan atau ulang tahun.
Baca juga: John Hopkins Putuskan Masuk Islam, Nikita Mirzani Berharap Pernikahannya Kali Ini Langgeng
Baca juga: Bacaan Surat Yasin, Keutamaannya Dapat Dihadiahkan Untuk Orang Tercinta yang Sudah Meninggal
Lantas, bagaimana hukum makan dan minum berdiri?
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dalam ilmu kesehatan disebutkan makan dan minum sambil berdiri memiliki dampak untuk kesehatan.
"Di antaranya dinding lambung terbentur keras, menyebabkan air tidak tersaring dengan baik dan seterusnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Insan Official.
Dalam manajemen rumah tangga, dalam pernikahan islami salah satu yang dihindari adalah standing party.
Sebab itu adalah kebiasaan atau tatanan kehidupan orang barat tepatnya non muslim.
Baca juga: Niat Timba Ilmu Agama, 3 Santriwati jadi Korban Pelecehan Pengasuh Pesantren, Modus Dapat Berkah
"Kalau dalam Islam Nabi SAW melarang secara tegas baik makan dan minum secara berdiri," terangnya.
Meski demikian, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah minum berdiri.
Baca juga: USU BERDUKA, Dekan Fisip Hendra Harahap Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Oleh sebab itu, para ulama mengatakan minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh bukan haram.
Hadist tersebut dijelaskan Ustadz Khalid berdasarkan dalam suatu perjalanan, Nabi SAW sebelum naik ke atas unta yang disebutkan dalam sebuah riwayat, beliau memegang kendi dan meminum air di dalamnya dalam keadaan berdiri.
Hal tersebut bahkan disaksikan oleh para sahabat, maka ulama mengeluarkan hukum.
"Beliau dalam peperangan sehingga minum berdiri karena situasi tidak memungkinkan, kondisional tersebut boleh dilakukan dan hanya itu, jika kondisi memungkinkan Nabi Muhammad SAW selalu duduk dalam melakukan minum," urainya.