Polres Tebingtinggi

Maling HP Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Gudang Sawit Sipispis

R alias Nyanyar (25) seorang pengangguran beralamat di Dusun Bahgerat Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai ditangkap personel Polsek

Istimewa
R alias Nyanyar (25) seorang pengangguran beralamat di Dusun Bahgerat Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai ditangkap personel Polsek Sipispis. 

Maling HP Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Gudang Sawit Sipispis

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - R alias Nyanyar (25) seorang pengangguran beralamat di Dusun Bahgerat Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai ditangkap personel Polsek Sipispis.

Ia ditangkap atas laporan dari korban Syahmanidar Sinaga (45) warga Dusun III Desa Buluh Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Kapolsek Sipispis AKP Saepullah menceritakan pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat seorang laki-laki sudah berada di ruang tamu rumahnya.

"Korban menegur laki-laki tersebut dengan mengatakan Ngapain kau di sini? Mendengar suara korban, laki-laki tersebut langsung melarikan diri dari samping rumah, namun korban mengenali laki-laki tersebut yakni R alias Nyanyar," kata Kapolsek Sipispis AKP Saepullah, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, korban mengecek seisi rumah dan mengetahui bahwa HP merek Huawei Y3 warna gold miliknya sudah diambil pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 Juta terdiri dari 1 unit handphone merek Huawei Y3 warna gold.

Pelaku masuk ke rumah korban diduga dengan cara masuk dari jendela bagian samping rumah korban yang dirusak terlebih dahulu.

Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sipispis pada Kamis (19/5/2022). "Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias Nyanyar di sebuah gudang sawit Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis," ujarnya.

Pelaku, kata Kapolsek tidak berkutik saat ditangkap personel.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh).

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved