Jelang Akad Nikah, Zidane Malah Bawa Kabur Sepeda Motor Calon Istri, Alasannya Tak Masuk Akal

Zidane menggadaikan sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AE 2747 GJ milik calon istrinya, senilai Rp 4 juta, hanya untuk bisa top up game.

Ilustrasi borgol 

TRIBUN-MEDAN.COM - Zidane Fitrah Wahyu (21) melakukan hal bodoh, sehari sebelum menggelar akad nikah yang sedianya dilaksanakan pada 16 Mei 2022.

Zidane malah nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik calon istrinya, Eka Aprilia Prameswari (20).

Sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AE 2747 GJ milik Eka pun kemudian ia gadai senilai Rp 4 juta.

Kini, Zidane pun harus mendekam di balik jeruji, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Digadang Jadi Calon Gubernur Jakarta atau Jateng, Ini Jawaban Menohok Gibran Rakabuming

Ditanya alasannya tega melakukan perbuatan kriminal terhadap calon istrinya, jawaban Zidane sungguh tak terduga.

"Buat top up game," kata Zidane mengaku, Jumat (20/5/2022).

Zidane Top Up
Zidane Fitrah Wahyu (21) saat diamankan Satreskrim Polres Madiun, lantaran menggelapkan sepeda motor dan handphone milik calon istrinya. (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, Zidane membawa sepeda motor tersebut H-1 pernikahan, yaitu pada 15 Mei 2022, dengan berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan. 

Namun hari itu, ia tak kunjung pulang, bahkan saat waktu akad nikah tiba, pria asal Batam, Kepulauan Riau tersebut tak terlihat batang hidungnya.

"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah," ucap Ryan.

Bahkan, Zidane sendiri sudah sempat tinggal di rumah Eka ketika keduanya sudah sepakat untuk menikah.

Baca juga: PASUTRI Ditangkap karena Narkoba, Pelaku Ngaku Sudah 5 Bulan Jualan Sabusabu

Namun, ia justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan mengecewakan keluarga besar korban.

"Tapi sejauh ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya masih bersedia (ingin) menikah," jelas Ryan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Tak Biasa, Demi Ini Pria di Madiun Bawa Kabur Sepeda Motor Calon Istrinya Jelang Akad Nikah

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved