Hukum Menikahi Adik Ipar
BERIKUT Hukum Menikahi Adik Ipar dalam Islam, Simak Penjelasannya Menurut Ustaz
Turun ranjang merupakan sebuah istilah yang diberikan kepada seorang pria yang menikahi adik iparnya atau adik istrinya.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Menikahi adik ipar atau lebih dikenal dengan turun ranjang, bukan hal tabu lagi pada kalangan masyarakat.
Turun ranjang merupakan sebuah istilah yang diberikan kepada seorang pria yang menikahi adik iparnya atau adik istrinya.
Diantara pernikahan yang dilarang adalah pernikahan dua orang wanita yang bersaudara, hal ini telah tercantum dalam dalam Al quran :
“Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara,” (QS. An Nisa ayat 23).
Sedangkan pernikahan yang dilarang dalam undang-undang adalah perkawinan yang terjadi antar pasangan yang memiliki hubungan darah dalam satu garis keturunan.
Baca juga: DESAK Permintaan Maaf Atas Pendeportasian Ustaz Abdul Somad, Ormas Islam Geruduk Konjen Singapura
Lantas, Bagaimana hukum turun ranjang dalam islam ?
Ustaz Khalid Basalamah, menjelaskan bahwa pernikahan turun ranjang diperbolehkan namun ada persyaratannya.
“Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh, seperti kasusnya Usman bin Affan yang menikah setelah meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum,” kata Ustaz Khalid Basalamah.
“Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalau pasangan meninggal dunia, misalnya istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya.” tambahnya.
Dalam hal ini, status adik iparnya adalah ibu atau tante dari anak-anaknya sendiri hingga berasumsi bahwa akan lebih mudah dekat dan sayang kepada anak-anaknya.
Adapun menurut Mamah Dedeh, mengatakan bahwa hukumnya dalam Islam adalah boleh atau sah.
“Yang tidak boleh dalam islam adalah menikahi adik dan kakak kandung dalam waktu bersamaan,” katanya.
Baca juga: MOMENTUM Lebaran, Bupati Deliserdang Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Agama
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa hukum ini berbeda dengan poligami yang dilakukan kepada adik dan kakak.
“Tapi hukumnya boleh secara syar’i, boleh juga dia nikah sama orang lain,cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik dan kakak,” ucapnya.
“Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syar’i,” tutupnya.
Dapat disimpulkan bahwa menikahi adik ipar dalam islam diperbolehkan dengan persyaratan status istrinya telah meninggal dunia, telah bercerai dan dilarang pernikahan oleh dua orang wanita yang bersaudara.
(cr16/tribun-medan.com)