Berita Sumut

Kapolres Langkat AKBP Danu Ungkap Fakta Baru Terkait Pembunuhan Supir Travel oleh Satu Keluarga

Kapolres Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, beberkan sejumlah fakta terkait pembunuhan sopir travel oleh satu keluarga, Senin (23/5/2022).

Penulis: Satia |

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Kapolres Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, beberkan sejumlah fakta terkait pembunuhan sopir travel oleh satu keluarga, Senin (23/5/2022).

Danu mengatakan, kejadian ini terjadi pada November 2018 silam. Di mana, saat itu Marwan Syahputra dan keluarganya memesan mobil rental Toyota Innova, yang dikemudikan oleh Bakri.

Korban menjemput para pelaku di Tembung, Kota Medan.

"Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 silam. Di mana, berdasarkan keterangan istri korban menjemput para pelaku di Tembung Kota Medan," kata dia, saat gelar konferensi pers, di Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat.

Setelah menjemput para pelaku, korban membawa mobil ke Kabanjahe. Nah, saat berada di Kabanjahe, para pelaku memiliki niat untuk merampok mobil tersebut.

"Saat itu, para pelaku memiliki niat jahat untuk merampok mobil rental yang dikendarai oleh Bakri," kata Danu.

Marwan, kata dia menggunakan tali untuk menjerat leher Bakri. Kemudian, ayah pelaku Legimin, langsung menancapkan pisau ke tubuh korban.

"Setelah dicegat ayah pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau," ucapnya.

Karena adanya tusukan, korban mengeluarkan darah banyak dan seketika meninggal. Legimin, kata Danu langsung mengambil ahli mobil untuk dikendarai.

"Kemudian mobil dikendarai oleh ayah pelaku. Mayat korban dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil," jelasnya.

Sesudah itu, Legimin membawa mobil untuk kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban.

"Setelah berada di rumah para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumah," ungkapnya.

Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak.

"Kemudian korban di taruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar," ungkapnya.

Karena perbuatan ini, aparat kepolisian menyangkakan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 365 contoh 55 KUHP pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved