Sindikat Pengedar Narkoba
Napi Lapas Tanjunggusta yang Ajari Teman Mencuci Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
Narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang mengajari temannya mencuci sabu dituntut 20 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Erwin alias Ewin, narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang didakwa mengendalikan peredaran sabu dituntut 20 tahun penjara, Senin (23/5/2022).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan itu, lelaki berusia 33 tahun ini dinilai terbukti bersalah mengendalikan penjualan narkoba dari dalam jeruji besi.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erwin alias Ewin, dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.
Jaksa menilai, terdakwa Erwin telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, Dan Kedua Pasal 129 huruf a,b,c,d Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara terorganisasi," ujar jaksa.
Diberitakan sebelumnya, dua saksi BNN Heris Setia dan Berni William sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
Dikatakan saksi, perilaku Erwin terbongkar usai temannya Sutrisno Lase Alias Sutris (diadili berkas terpisah) ditangkap petugas BNN pada 19 Oktober 2021 lalu, di jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli karena memiliki tiga paket sabu.
Usut punya usut, Sutrisno mengaku kalau sabu tersebut adalah milik terdakwa Erwin yang tengah mendekam di penjara, Sutrisno mengaku hanya disuruh menjadi kurir sabu oleh terdakwa.
"Mereka ini teman sekolah Yang Mulia. Mereka komunikasi melalui telepon. Saat hasil penggeledahan terhadap Sutrismo ditemukan 3 paket Narkotika Jenis sabu berat brutto total 21,8," kata saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Tidak sampai di situ, para saksi dari BNN lantas menggeledah rumah Sutrisno dan didapati beberapa barang-barang yang digunakan untuk mencuci sabu.
"Terdakwa mengajari Sutrisno mencuci sabu, melalui Video Call. Di rumahnya (Sutrisno) kita temukan beberapa barang bukti lainnya," ucap saksi.
Selanjutnya, anggota tim dari BNN RI melakukan koordinasi dengan Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk melakukan penangkapan terhadap Erwin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan pada Oktober 2021 tim dari Badan Narkotika Nasional RI mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa 19 Oktober 2021 sekitar Pukul 11.15 WIB bertempat di Jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan ada transaksi sabu.
Atas informasi tersebut selanjutnya Tim BNN akhirnya menangkap terdakwa Sutrisno yang saat itu gerak geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana terdakwa.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan terdakwa ditemukan dua buah gelas ukur berisi cairan yang di dalamnya berisi Butiran Kristal warna Putih di dalam rak dinding kaca, alat hisap sabu (Bong) sisa pakai, dan 1 buah kompor yang berada.