Sindikat Pengedar Narkoba
Napi Lapas Tanjunggusta yang Ajari Teman Mencuci Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
Narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang mengajari temannya mencuci sabu dituntut 20 tahun penjara
"Hari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 8 klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 634,8 gram," kata JPU.
Sehingga total narkotika jenis sabu siap Edar yang Team BNN RI amankan seberat 674.96 Gram, yang diakui terdakwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Erwin selaku Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kedianya saling mengenal sejak sekolah di bangku SMA dan Erwin merupakan kakak kelasnya. Sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa kembali dihubungi Erwin, dengan maksud menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan diberikan upah yang besar serta pekerjaan tersebut aman.
"Setelah terdakwa sepekati selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu 500 gram di Medan Helvetia, atas arahan Erwin, lalu keesokan harinya terdakwa mengirimkan kembali sabu tersebut kepada seorang yang tidak dikenal atas arahan Erwin di Jalan Cemara Medan," kata JPU.
Kemudian terdakwa dihubungi Erwin mengambil sabu sebanyak 1 Kilogram di daerah Tebingtinggi, setelahnya Erwin meminta terdakwa untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut.
Lalu setelah dicoba, oleh terdakwa rasa dari narkotika jenis sabu tersebut tidak enak dan berbau sehingga terdakwa melaporkan kembali Erwin.
"Erwin menyuruh terdakwa mencuci sabu, dipandu oleh teman Erwin yang sama-sama penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan bernama saksi Shofyan alias Apayan (dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan Aplikasi Video Call," beber JPU.
Setelah dicoba oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwa rasanya enak, sehingga Erwin memerintahkan terdakwa menyimpan kembali peralatan untuk mencuci sabu yang aman, serta menjualkan narkotika sabu tersebut namun sebelum terjual terdakwa sudah tertangkap.
Setelahnya, BNN RI melakukan koordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melakukan penangkapan terhadap Erwin dan Shofyan.(cr21/tribun-medan.com)