Oknum TNI Siksa Tahanan

Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Disebut Siksa Tahanan, Jendral TNI Andika Pastikan Tidak Ada Ampun

Nama oknum anggota Kodim 0201/Medan disebut dalam laporan kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif

Editor: Array A Argus
HO
Jendral TNI Andika Perkasa saat memberi pengarahan pada Oditur Jendral Militer dan petinggi Polisi Militer 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Satu nama yang disebut merupakan anggota Kodim 0201/Medan Kodam I/Bukit Barisan, diduga ikut terlibat menyiksa dan menganiaya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Adapun oknum anggota Kodim 0201/Medan itu yakni Serda SY.

Nama Serda SY sampai ke tangan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.

Bukan cuma Serda SY saja, ada nama anggota TNI lain yang masuk dalam lampiran laporan Oditur Militer tersebut.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin (kanan) bersama suaminya yang anggota polisi E Sitepu
Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin (kanan) bersama suaminya yang anggota polisi E Sitepu (HO)

Baca juga: KETUA DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Kembali Diperiksa Polda Sumut terkait Kerangkeng Terbit

Sebagaimana yang dilihat Tribun-medan.com pada Senin (23/5/2022), dua nama lain yang terlihat di dokumen laporan itu yakni Sertu AFS dan Pratu MRC.

Masing-masing anggota TNI ini punya peran dan tugas berbeda dalam kasus kerangkeng manusia.

Namun, yang paling mencolok adalah Serda SY.

Dalam laporan Oditur Militer, Serda SY pada tahun 2018 disebut menyiksa seorang tahanan bernama Ferdinan Bangun.

Berdasarkan kesaksian tahanan bernama Muhammad Taufik, Serda SY disebut menyiksa Ferdinan Bangun menggunakan selang.

Ferdinan Bangun ditendang, dipukuli dan dicambuk berkali-kali menggunakan selang oleh Serda SY.

Bukan cuma itu saja, Serda SY juga memaksa sesama tahanan untuk saling menampar wajah.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Pastikan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer

Melihat berbagai persoalan tersebut, terkhusus menyangkut adanya oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana, Jendral Andika Perkasa memastikan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang bersalah.

Jendral Andika Perkasa memerintahkan kepada semua pejabat Polisi Militer (PM), termasuk pada Oditur Militer untuk memproses oknum-oknum TNI yang jelas-jelas melanggar hukum. 

"Bagi saya, tindak pidana ini kan sudah dilakukan. Jadi tidak ada pertimbangan (kasihan), misalnya kasihan karena lebaran. Ya, kan dia sudah melakukan tindak pidana," kata Jendral Andika Perkasa.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, bahwa oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana harus dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: KAPOLDA SUMUT Copot Suami Ketua DPRD Langkat Karena Kasus Kerangkeng Manusia

Jendral Andika Perkasa meminta semua anak buahnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam menangani perkara-perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI.

"Tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja. Gitu aja sudah. Kita kembali saja ke undang-undangnya," kata Jendral Andika Perkasa.

Mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral (Purn) AM Hendropriyono ini menerangkan, bahwa pertimbangan pengampunan tidak bisa diberikan bagi mereka yang sudah melanggar aturan hukum.

"Jadi pertimbangan seperti itu tidak ada. Enggak boleh," tegasnya.

Orjen dan Pejabat Polisi Militer Berkumpul

Jendral Andika Perkasa benar-benar serius dalam menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.

Dalam kanal Youtubenya, Jendral Andika Perkasa menerima langsung laporan dari Oditur Jendral, Marsda TNI Reki Irene Lumme, dan sejumlah pejabat Polisi Militer.

Pada pertemuan itu, berbagai kasus yang melibatkan anggota TNI dibahas, termasuk kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Bukan cuma itu saja, Orjen juga melaporkan penanganan kasus hukum yang terjadi di Palangkaraya.

Dalam laporannya, kasus di Palangkaraya sejumlah terdakwanya mengajukan kasasi.

Pada lampiran berkas laporan, terlihat beberapa nama anggota TNI.

Ada empat nama muncul, yang semuanya merupakan perwira.

Mereka terdiri dari dua perwira berpangkat Mayor dan Letnan.

LPSK Langsung Beri Laporan

Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sudah sampai ke telinga Jendral TNI Andika Perkasa.

Laporan kasus ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Dalam satu kesempatan, Hasto turut membawa sejumlah korban kerangkeng manusia menemui Jendral Andika Perkasa.

Saat bertemu Jendral Andika Perkasa, LPSK turut meminta dukungan dan bantuan pengamanan.

 

 

Terlebih, dalam kasus ini ada oknum TNI yang diduga terlibat.

"Enggak usah takut, ngomong apa adaynya, supaya kita bisa bener-bener menghukum mereka yang terlibat," kata Jendral Andika Perkasa, sebagaimana dilansir dari kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, Minggu (22/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Jendral Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada 9 anggota TNI yang diduga terlibat.

Andika memastikan akan menggali lebih jauh mengenai siapa-siapa saja yang sempat berhubungan dengan kasus ini. 

"Sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan. Kami tidak menutup, kemudian hanya membatasi sembilan, tidak. Kami bahkan terus berusaha untuk terus menggali," kata Jendral Andika Perkasa.

Ia pun meminta dengan sangat, agar LPSK terus melaporkan perkembangan kasus ini. 

"Sehingga kami bisa mengejar, siapa yang mengintimidasi. Kalau dari TNI, ya kami pasti tindaklanjuti itu," kata Andika.

 

 

Bahkan, untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang nekat atau coba-coba mengintimidasi korban dan tim LPSK, Jendral Andika Perkasa berencana mengerahkan Polisi Militer (PM). 

"Nanti polisi militer langsung yang menjadi tim. Saya jadwalkan rutin berkunjung, untuk mendapatkan update setiap hari," kata Andika.

Ia juga meyakinkan pada LPSK, nanti timnya akan sering patroli ke lokasi. 

Dalam kasus ini, tujuh dari sembilang oknum TNI yang disebut-sebut bertugas di Kodam I/Bukit Barisan yang disinyalir terlibat diantaranya Letkol Inf WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S. 

Letkol Inf WS adalah rekan bisnis Terbit Rencana Peranginangin.

Peltu SG terlibat menganiaya penghuni.

Serma S sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit Rencana Peranginangin

Sertu LS penganiaya penghuni kerangkeng yang kabur.

Sertu MFS sebagai tim pemburu kerangkeng yang kabur.

Serda WN terlibat penganiaya penghuni.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved