Polres Sergai

Pasar Rakyat jadi Syarat Prokes bagi Polsek Pantai Cermin

Tim Gempur Covid-19 Polsek Pantai Cermin, melakukan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan, Senin (23/5/2022)

Istimewa
Tim Gempur Covid-19 Polsek Pantai Cermin, melakukan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan, Senin (23/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB. 

Pasar Rakyat jadi Syarat Prokes bagi Polsek Pantai Cermin

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Tim Gempur Covid-19 Polsek Pantai Cermin, melakukan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan, Senin (23/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan Ops Yustisi bertempat di wilayah Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud  melalui Kapolsek Pantai Cermin, Iptu Mariduk Tambunan menyampaikan masih ditemukan masyarakat maupun pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di Pasar Rakyat terutama saat berbelanja.

"Masih ditemukannya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas berbelanja," ujarnya.

Untuk itu, kata Kapolsek, tim gabungan memberikan imbauan dan teguran. Dengan memberikan imbauan kepada pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.

"Mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, saat di keramaian dan tempat umum seperti Pasar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved