Kerangkeng Terbit Peranginangin

5 Personel Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji karena Kasus Kerangkeng Terbit

Polda Sumut menyebut telah menindak tegas 5 personel dari Polres Binjai dan Langkat.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana pembongkaran makam korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyebut telah menindak tegas 5 personel dari Polres Binjai dan Langkat terkait kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelimanya sudah disidang dan menerima sanksi akibat perbuatannya.

Hadi menyebut, sanksi yang diterima beragam mulai dari mutasi hingga tak menerima gaji.

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan ke 5 personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).

Meski demikian, Polda Sumut menyatakan lima personelnya itu tidak terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.

Mereka diberi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng tetapi tidak melaporkan ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan dan 5 orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak."

Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Cana.

Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin dan Terbit Rencana Perangin-angin.

Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah. Ada 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.

Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Diketahui, Polda Sumut menyatakan empat orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru tiga makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Dodi Santosa.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Dodi Santoso, masuk 12 Februari pagi tahun 2018 dan tewas di hari yang sama.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Keluarga korban menolak makam U dibongkar.

(cr25/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved