Kerangkeng Manusia
'Dibabat' Kapolda Sumut, 5 Anggota yang Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Ada Dihukum Tidak Digaji
Polda Sumut sudah menindak tegas lima anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali jadi sorotan, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadap Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.
Saat bertemu Jendral Andika Perkasa, LPSK turut membeber siapa-siapa saja oknum TNI yang terlibat.
Hasilnya, Jendral Andika Perkasa memastikan tidak akan memberi ampun bagi siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.
Di sisi lain, Polda Sumut juga tak mau ketinggalan.
Polda Sumut mengaku sudah menindak tegas lima personelnya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.
Adapun kelima personel yang dijatuhi sanksi itu diantaranya AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.
Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.
Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.
Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).