Kerangkeng Manusia

'Dibabat' Kapolda Sumut, 5 Anggota yang Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Ada Dihukum Tidak Digaji

Polda Sumut sudah menindak tegas lima anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif

Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberi arahan kepada semua perwira pengendali lapangan untuk memantapkan cara bertindak di lapangan dalam pelaksanaan tugas pengamanan arus mudik dan balik lebaran, Sabtu (24/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali jadi sorotan, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadap Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

Saat bertemu Jendral Andika Perkasa, LPSK turut membeber siapa-siapa saja oknum TNI yang terlibat.

Hasilnya, Jendral Andika Perkasa memastikan tidak akan memberi ampun bagi siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, Polda Sumut juga tak mau ketinggalan.

Polda Sumut mengaku sudah menindak tegas lima personelnya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.

 

 

Adapun kelima personel yang dijatuhi sanksi itu diantaranya AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.

Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji. 

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).

 

 

Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.

Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.

Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin.

 

 

Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.

Ada 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut, 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I/Bukit Barisan.

Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved