Berita Medan
WASPADAI Penyebaran Wabah PMK, Polda Sumut Bikin Pos Penyekatan di Perbatasan Sumut-Aceh
Selain mendirikan pos terpadu, Panca memastikan akan mengawasi jalur tikus yang dikhawatirkan menjadi jalur alternatif warga menjual hewan ternak.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mendirikan pos terpadu di perbatasan Sumut- Aceh atau Kabupaten Langkat.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, nantinya pos akan memeriksa hewan ternak yang keluar masuk ke provinsi masing-masing.
Baca juga: Polres Humbahas Sambut Kunjungan Tim Investigasi Dumas Polda Sumut
Selain itu, ada juga petugas yang memeriksa surat kesehatan hewan yang akan dipasarkan atau dikirim.
Dalam hal ini Polda Sumut bekerjasama dengan Polda Aceh dan Pemprov Aceh dan juga Pemprov Sumut.
"Pos terpadu untuk memastikan, melakukan pemeriksaan dan membatasi pergerakan hewan kaitannya dalam rangka kita megeliminir dan membatasi penyebaran penyakit mulut dan kuku," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (24/5/2022).
Selain mendirikan pos terpadu, Polda Sumut dan pemerintah daerah akan melakukan lockdown skala kecil apabila di daerah tersebut marak hewan yang terjangkit PMK.
Sejauh ini tercatat di Sumut ada 9 Kabupaten Kota dimana terdapat 24 Kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku hewan.
Dari 24 Kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku.
Jumlahnya lebih kurang ada 2.400 hewan yang diduga terjangkit virus PMK namun 1.300 diantaranya sudah sembuh dan sisanya dalam tahap penyembuhan.
"Langkah ini menjadi langkah utama kita sambil terus melakukan pengobatan terhadap hewan yang terjangkit mulut dan kuku."
Baca juga: Polda Sumut Segera Rekontruksi Kasus Kerangkeng Manusia yang Diduga Melibatkan Polisi dan TNI
Selain mendirikan pos terpadu, Panca memastikan akan mengawasi jalur tikus yang dikhawatirkan menjadi jalur alternatif warga menjual hewan ternak tanpa surat sehat dari dinas peternakan.
Polisi akan memberi sanksi tegas apabila ada masyarakat kedapatan mengirim hewan ternak tanpa ada surat yang menyatakan hewan itu bebas penyakit mulut dan kuku.
Meski demikian sanksi itu masih dalam sosialisasi mengingat lebaran idul Adha sebentar lagi.
"Insyaallah masyarakat tidak usah takut untuk menghadapi Idul Adha kurban. Ini langkah kita untuk memastikan ketersediaan hewan kurban dalam rangka menghadapi kurban yang sebentar lagi akan kita rayakan," tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)