Prahara Rumah Tangga
Akhirnya Briptu A Kena Pecat Polda Metro Jaya, Nasib Mujur Polwan Selingkuh Cuma Dihukum Ini
Setelah perselingkuhan keduanya diungkap istri sah Briptu A, kedua pasangan bukan muhrim itu harus menerima akibatnya.
Hasilnya, pelaku yakni Briptu A sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).
Sementara itu, wanita selingkuhannya, yakni Bripda RPH cuma dihukum demosi.
Demosi itu berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.
Melihat hasil tersebut, istri sah pun memberikan tanggapannya.
"Kok rasanya gak adil ya, polwan hanya didemosi? Bedebah gitu, gak layak jadi polisi,' tulisnya.
Istri sah pun memberikan sindirannya terkait ketegasan Polda Metro Jaya soal kelakuan anak buahnya.
"Yang memutuskan 'disana'. Jadi aku cuma sebagai rengginang gak bisa apa-apa," tambahnya.
Bahkan, Isty sang istri sah mengaku sakit ketika melihat hukuman untuk pelaku per selingkuhan tersebut hanya sebatas itu.
Ditambah lagi, Isty mengaku butuh proses panjang untuk memperjuangkan haknya dan anak.

"Sakit? pasti.. butuh waktu untuk aku beraniin ceritain semuanya.
Aku pernah diintervensi juga.
Doain aku punya mental heath yang bagus ya.
Untuk lebih kuat lagi menerima kemungkinan-kemungkinan yang aku terima setelah ini viral.
Karena aku tahu, gak semua berpihak sama aku. Kalau semua ke aku, gak mungkin ini berlarut," pungkasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor