Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun, Salah Satu Syarat Bisa Daftar Haji Reguler

Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

AFP PHOTO/BANDAR ALDANDANI
Pemandangan dari udara menunjukkan jemaah haji tengah mengelilingi Kabah, tempat paling suci bagi umat Islam di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (3/9/2017). Tercatat sekitar 2,1 juta umat Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu.

Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus.

Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: 30 Persen Jemaah Haji di Sumut Gagal Berangkat Karena Faktor Usia, Kemenag: Aturan dari Arab Saudi

Sementara pemberangkatan haji Indonesia untuk kloter pertama tahun ini yakni pada 4 Juni 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji disertai 1.901 petugas pada tahun ini.

Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama.

Syarat Pendaftaran

- Beragama Islam

- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar 

- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

- Kartu Keluarga

- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Biaya Haji 2022

Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca juga: TAHUN INI, Calon Jemaah Haji dari Sumut Hanya 10 Kloter, Gelombang Pertama Akan Berangkat 11 Juni

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved