Enam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando Bakal Jalani Persidangan, Jaksa Susun Surat Dakwaan
Kejari Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka yang mengeroyok Ade Armando dalam aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI.
TRIBUN-MEDAN.COM - Enam tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando yakni atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja akan segera diadili.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka yang melakukan pengeroyok dalam aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, 11 April 2022 lalu.
Adapun pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: PENYIDIK Polsek Patumbak yang Dituding Melakukan Pemerasan Jalani Sidang Kode Etik Perdana
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana untuk perkara tersebut digelar.
Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka beserta berkas kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti itu dilakukan, Rabu (25/5/2022).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Keenam tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.
Baca juga: DORR Polisi Tembak Pelaku Jambret Handphone Wanita, Meringis Kesakitan Saat Ditangkap
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Diduga pelaku adalah bagian dari demonstran yang tak puas dengan massa mahasiswa yang membubarkan diri usai ditemui perwakilan Anggota DPR.
Sebelum mengeroyok Ade, beberapa orang sempat memprovokasi para mahasiswa dengan lembaran botol minuman.
Terlihat dalam video yang beredar di media sosial Ade dikeroyok bahkan ditelanjangi.
