Polres Tebing Tinggi
Curi Kabel Telkom di Jl Suprapto, 2 Pelaku Diamankan Polres Tebing Tinggi
tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan pegawai Telkom, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Dua orang pria pelaku pencurian kabel Telkom berhasil diamankan petugas Polres Tebing Tinggi Polda Sumut usai aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan pegawai Telkom, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Jl Suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022 yang dilaporkan Muhammad Bobby Septian (23) merupakan pegawai PT Telkom Indonesia warga perumahan Reni Jaya Blok U-7 Kec. Pamulang Kota Tangerang.
Sementara saksi-saksi dalam kejadian ini diantaranya Deny Afrizal (43), Ramadi Saputra Rambe (27) dan Ilham Pasaribu (27).
Sedangkan kedua pelaku yang diamankan petugas berinisial SPP alias Sabar (19) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan AJP alias Ari (32) warga Jl 13 Desember Lk. II Kel. Rambung Kec Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi .
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK, MSi membenarkan kejadian ini melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa pada Kamis (26/5) sekira pukul 09.00 wib, pelapor melihat handphone miliknya sudah banyak panggilan tidak terjawab, Ia langsung menghubungi saksi Ramadi yang menjelaskan kabel pekerjaan kemarin telah putus.
Menurut Ramadi, dari hasil rekaman CCTV tampak ciri-ciri pelaku yang mencuri, “kalau dari ciri-ciri orangnya yang kita lihat dari CCTV kemarin, coba Abang cek lagi lah” ungkapnya kepada pelapor.
Tidak berselang lama, pelapor kemudian mendapat informasi dari rekan kerjanya bahwa pelaku (terlapor) telah dibawa para saksi lainnya ke Mapolres Tebing Tinggi.
Dalam hal ini PT Telkom Indonesia mengalami kerugian Rp 5.566.440,- (lima juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah) terdiri dari pipa galvanis sepanjang 14 meter, kabel optik sepanjang 15 meter.
Selanjutnya pelapor langsung menuju Mapolres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis penangkapan bermula saat saksi Ramadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengerusakan terhadap kabel milik Telkom di Jl Suprapto, lalu Ramadi
mengajak saksi Deny dan Ilham menuju TKP.
Namun pelaku sudah tidak ada lagi di tempat, para saksi selanjutnya melakukan penyeseran hingga akhirnya mendapatkan pelaku sesuai laporan masyarakat yang sedang menumpangi becak motor di Jl Iskandar Muda.
Usai itu, para saksi mengejar kedua pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, lalu kedua pelaku diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Jun-tribun-medan.com).