Pengedar Uang Palsu
DUA Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Ditangkap, 49 Lembar Uang Diamankan
Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap dua terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu dari salah satu kamar kost di desa Pematang Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap dua terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu dari salah satu kamar kos di desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Keduanya diduga mengedarkan uang palsu pada event Pasar Malam, Senin (23/5/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo mengampaikan, aksi terduga pelaku pembuat dan mengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah, Senin (23/5/2022) malam.
“Bermula pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap pemberian dari kedua pelaku yang ingin bermain permainan gelang. Mereka menyerahkan yang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu,” kata Rahmat, Sabtu (28/5/2022) malam.
Curiga dengan uang yang diterima, penjaga stan melapor ke panitia pasar malam dan diteruskan ke Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Berangkat dari laporan tersebut, Unit Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan kedua pelaku.
Polisi kemudian menangkap kedua pria yang belum diketahui identitasnya dari sebuah indekos.
“Kedua pelaku inisial SF (20 tahun) dan EB (20) diamankan di sebuah indekos di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dua temannya masih dicari,” katanya.
Dalam penggeledahan di indekos tersebut, turut diamankan 49 lembar uang palsu, beberapa di antaranya pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan 20 ribu. Kemudian sebuah cartridge bermerk HP yang diduga dipakai mencetak uang palsu tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Ari.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-memeriksa-dua-pelaku-pengedar-uang-palsu.jpg)