Korupsi Dana BOS

Dituntut 7,5 Tahun, Eks Kepsek SMA Negeri 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Baca Ayat Alkitab

Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan di PN Tipikor Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Usai dituntut 7,5 tahun penjara, Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan sampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Usai dituntut 7,5 tahun penjara, eks Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan tampak membacakan Alkitab ketika diminta menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022). 

Sebelum membacakan ayat Alkitab, Jongor sempat menyentil sejumlah orang yang tidak disebutkan namanya.

"Saya akan buktikan, seluruh orang yang sudah berbuat jahat kepada saya, akan dipermalukan satu persatu. Izinkan saya mengutip ayat dari kitab suci saya," katanya.

Selanjutnya, Jongor pun membacakan ratapan 3 ayat 59 sampai 66.

"Tuhan telah melihat ketidakadilan terhadap aku. Ya Tuhan berikanlah keadilan," ucapnya.

Dalam pledoinya, Jongor juga meminta supaya Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Saya percaya majelis akan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta di persidangan dengan menjujung tinggi kebenaran dan keadilan.
Saya mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang ada di persidangan," pungkasnya.

Usai pledoi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan akan menanggapi secara tertulis.

"Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis Yang Mulia," katanya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.


Diberitakan sebelumnya, bahwa Jongor didakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar

JPU Fauzan lantas menuntut terdakwa dengan oidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa dalam tuntutannya juga meminta supaya Jongor dibebankan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JOU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.

Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewkan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.

Dikatakan JPU pada saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Hingga, kata JPU terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran, seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 1.213.963.200 di tahun 2017.

"Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 244.920.500," kata JPU.

Sehingga, kata JPU akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved