PPDB Sumut 2022

PPDB Sumut 2022, Berikut Alur Pendaftaran Tahap Kedua

Bagi Tribuners yang tidak lolos dalam PPDB tahap satu dapat mengikuti kembali, tentunya hal ini tidak boleh ketinggalan.

Penulis: Tria Rizki |
Tribunnews.com
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB Online) Kota Medan Tingkat SMP dibuka tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 03 Juli 2021. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB untuk SMA sederajat Provinsi Sumatera Utara mulai di buka.

Bagi Tribuners yang tidak lolos dalam PPDB tahap satu dapat mengikuti kembali, tentunya hal ini tidak boleh ketinggalan.

Melansir dari laman resmi PPDB Sumut, akan dibuka kembali per tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2022. 

Bagi Tribuners yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon peserta didik baru atau orang tua yang akan mendampingi dapat mengikuti langkah pendaftaran PPBD Sumut 2022 ini.

Berikut Tribun Medan suguhkan 6 Alur Pendaftaran PPBD Sumut 2022 Tahap Kedua :

1. Download Aplikasi Android

Hal pertama yang harus Tribuners lakukan adalah download aplikasi melalui website ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Pada beranda utama akan muncul informasi mengenai jadwal PPDB hingga link download yang tersedia.

Selanjutnya, Tribuners dapat klik download lalu muncul tampilan baru berupa nama file app-realease-ppdb-online-v22.apk dan klik download file.

Tunggu beberapa menit, file aplikasi akan tersimpan di smartphone dan akan muncul tampilan baru berupa PPDB Online.    

2. Daftar Akun dan Login

Setelah sudah download aplikasi PPDB, kita berlanjut untuk mendaftar akun dan registrasi data diri.

Saat registrasi akun, Tribuners menginput data NISN, tanggal lahir, email yang aktif hingga password.

3. Unduh Bukti Pendaftaran PPDB

Tribuners yang sudah melakukan daftar akun dapat mengakses aplikasi PPDB online, dengan melakukan login akun terlebih dahulu.

Selanjutnya Tribuners dapat mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi dan pastikan data-data diri sudah benar.

4. Verifikasi Sekolah

Tribuners yang telah mendaftar sebagai calon peserta didik, datanya akan tersimpan dari sistem dan selanjutnya akan diverifikasi oleh sekolah.

5. Verifikasi Cabang Dinas

Berkas Tribuners akan di verifikasi kembali oleh cabang dinas, apakah data yang Tribuners daftarkan telah benar dan sesuai persyaratan.

Apabila berkas telah sesuai persyaratan, maka registrasi Peserta Didik akan dimuat di Portal PPDB.

6. Hasil Pengumuman

Untuk mengetahui hasil pengumuman PPDB Sumut tahap kedua, Tribuners dapat mengakses aplikasi atau website PPDB.

Dan menunggu kembali hasil pengumuman Daftar Ulang ke Sekolah, yang dapat dibuka secara berkala.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved