Berita Seleb

Profil Raden Brotoseno, Polisi Terpidana Kasus Korupsi yang Kembali Bertugas di Bareskrim

Berikut ini sosok Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi.

Instagram @tatajaneetaofficial
Keluarga Tata Janeeta dan Brotoseno. Bak Mutlak Warisi Darah Rupawan Raden Brotoseno, Tengok Lucunya Baby Erlangga Saat Pasang Wajah Mupeng, Netizen Langsung Heboh Soroti Hal Ini dari anak mantan suami Angelina Sondakh. 

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.

Siapa sebenarnya Raden Brotoseno?

Melansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Raden Brotoseno', Raden Brotoseno terakhir diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).

Diketahui dia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.

Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.

Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.

Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.

Namun sayangnya, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Pada Juni 2017 Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved