Sidang Korupsi
SAH! Eks Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Terbukti terima suap jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti terima suap jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Muhammad Syahrial divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menyatakan mantan orang nomor satu di Tanjung Balai itu terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada (telah divonis bersalah).
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Syahrial dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar hakim.
Majelis hakim dalam amarnya mengatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya secara terus terang.
"Terdakwa telah mengembalikan uang yang telah diterimanya," ucap hakim.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Skala Besar Gabungan TNI dan Pemko
Baca juga: Rapat Paripurna, Bobby Sebut Realisasi Pendapatan Tahun 2021 Capai Rp 5,2 Triliun
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Colaboration terdakwa Syahrial.
Majelis Hakim menilai, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, usai sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin mengapresiasi putusan tersebut.
"Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan kami sebelumnya, dan sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, karena seluruh pertimbangan dan analisa Yuridis dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim," kata Zainal.
Diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
Dikatakan JPU, perkara ini bermula awal tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
"Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum Abdi Nusa," kata JPU.
Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.
Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.
"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.
Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M. Syahrial sudah memilih Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.
Setelah itu Sajali menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp 109 juta.
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena Terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara," kata JPU.
(cr21/tribun-medan.com)