Berita Jakarta
Anies Baswedan Terseret dalam Perseteruan Rektor Ibnu Chaldun & Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar melaporkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri, YLH ke Polda Metro Jaya, 1 April 2022 lalu.
Laporan tersebut atas pencemaran nama baik di sosial media twitter yang menuduh Musni sebagai profesor gadungan.
Kuasa Hukum Musni Umar, Muhamad Husein Marasabessy mengatakan, kliennya mengetahui pencemaran nama baik dari mahasiswanya yang kebetulan melihat postingan YLH di twitter.
"Awal mulanya klien kami tidak kenal, kami melihat dari akun twitternya itu ada loh di akun twitter itu yang atas nama YLH itu dia membawa nama klien kami," katanya, Selasa (31/5/2022).
Husein mengaku, dirinya sempat ingin melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, tapi diarahkan agar ke Polda Metro Jaya saja.
Sehingga ia bersama kliennya mendatangi gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Karena memang dari pihak-pihak sebelah, melaporkan juga di sini, maka dari Bareskrim arahkan untuk mengarahkan kita juga lapor di sini (Polda Metro)," tegas Husein.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rektor Univesitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Musni melaporkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial YLH.
"Hari ini undangan klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kami lakukan (1/4/2022) lalu," katanya di Mapolda.
Menurutnya, kampus tempatnya bekerja sudah dirugikan oleh pernyataan tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Oleh karenanya ia bersama Polda Metro Jaya sangat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.
"Karena itu saya di sini mencari keadilan," tegasnya.
YLH menuliskan surat terbuka di sosial media twitter dengan nada menuding kliennya sebagai profesor gadungan.
Ada pun tulisan pencemaran nama baik dalam sosial media sebagai berikut.
'Selamatkan generasi muda Indonesia dari tipu muslihat Musni Umar dari pemakaian gelar Profesor Gadungan di @UIC Jakarta yang merugikan semua alumni @UIC Jakarta yang memiliki ijazah palsu'.
'Arena Rektor @UIC Jakarta bergelar " Profesor Gadungan tak memiliki Jabatan Fungsional.
Menurutnya, kampus tempatnya bekerja sudah dirugikan oleh pernyataan tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Oleh karenanya ia bersama Polda Metro Jaya sangat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas.
Menurut Husein, dalam sosial media itu YLH membawa-bawa nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Bukan hanya klien kami tapi juga sivitas akademika juga tercemarkan nama baiknya," jelasnya.
Ia mengaku dalam pemeriksaan, kliennya membawa sejumlah barang bukti yang sudah diprint out untuk diserahkan ke penyidik.
Dengan demikian, bukti yang diserahkan ke polisi akan memperkuat laporannya untuk YLH. "Klien kami tidak mengenal YLH," ucap Husein.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bahaya, Nama Anies Baswedan Terseret dalam Konflik Pencemaran Nama Baik Rektor Ibnu Chaldun
