Jadi Pelaku Utama Pemulihan Ekonomi Nasional, Begini Cara Kanwil Kemenkumham Buat UMKM Naik Kelas

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran persereoan perorangan

istimewa
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran persereoan perorangan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran persereoan perorangan. 

Antusiasme masyarakat Sumatera Utara sangat besar mengikuti kegiatan tersebut. Karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengikuti acara tersebut. 

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi secara daring melalui aplikasi zoom terkait layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK," ujarnya kepada Tribun-Medan.com. 

Ia berharap kegiatan dapat mempermudah pelaku UMKM selaku motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat dalam menjalankan usahanya. 

Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan oleh para narasumber seperti dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Bank Negara Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. 

Diketahui sebelumnya, pandemi Covid-19 membuat gerak perekonomian terbatasi. UMKM dinilai bisa menjadi motor penggerak roda ekonomi. 

Saat ini, UMKM di Indonesia yang tercatat dalam ekosistem digital mencapai 17,25 juta pelaku. 

Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari tantangan yang ada sehingga pemerintah menjalankan sejumlah program untuk mendukung UMKM. 

Satu di antaranya menaikkan kelas UMKM serta penyederhanaan atas pendaftaran pendirian perseroan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. 

"Yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga," katanya. 

Selain itu, tertanggal 26 Mei 2022 di Sumut terdapat 1.013 perseroan perorangan yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved