Pelat Putih Kendaraan

Soal Penggunaan Pelat Putih Kendaraan, Tahun Ini Dipastikan Berjalan

Dit Lantas Polda Sumut kembali memastikan bahwa tahun ini penggunaan pelat putih kendaraan akan berjalan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Satu contoh kendaraan yang menggunakan pelat dasar kendaraan bermotor warna putih. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dit Lantas Polda Sumut memastikan bahwa tahun ini penggunaan pelat putih kendaraan akan berjalan. 

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Korlantas Polri terkait penerapan pelat putih kendaraan tersebut.

"Masih menunggu resmi dari Korlantas. Insya Allah pada tahun ini mudah-mudahan sudah bisa digunakan," kata Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (2/5/2022).

Baca juga: Wacana Penggunaan Pelat Putih Kendaraan di Sumut, Dit Lantas Polda Sumut Bilang Begini

Meski demikian, belum diketahui kendaraan jenis apa yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan pelat putih kendaraan tersebut.

Menurut informasi, pemberian pelat baru akan diutamakan bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis dan kendaraan baru. 

"Yang jelas, petunjuk dan teknisnya nanti pada saat mulai diberlakukan."

Baca juga: Mobil Plat Merah di Jalinsum Asahan Ringsek Dihantam Truk

Penggantian warna pelat putih kendaraan bermotor ini disebut-sebut guna mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan.

Tak hanya itu, pelat berwarna putih ini juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved