Penghapusan Honorer
Tahun 2023 Keberadaan Honorer Dihapuskan, Pemprov Sumut Minta Tenaga Kontrak Tes CPNS
Tahun 2023 mendatang keberadaan honorer akan dihapuskan, Pemprov Sumut minta honorer ikut CPNS
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Faisal Nasution mengatakan terdapat 5410 non-ASN Pemprov Sumut yang sedang dipetakan menjelang peniadaan tenaga honorer pada tahun 2023.
Baca juga: Hapus Tenaga Honorer, MenPAN-RB Bakal Sanksi Pejabat Kepegawaian Tetap Rekrut Pegawai Non-ASN
"Surat Menpan RB itukan ditujukan kepada pejabat pemerintahan dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota. Di dalam surat itu diinstruksikan agar melakukan pemetaan kembali terhadap pegawai non-ASN,"
"Artinya saat ini setelah keluar PP 49 tahun 2018 itu diberlakukan lima tahun," ujar Faisal, Kamis (2/6/2022).
Faisal mengatakan, pemberlakuan PP tersebut terhitung lima tahun hingga 28 November 2023 di mana status kepegawaian hanya dua yakni PNS dan PPPK.
"Jadi kita lakukan pemetaan ke seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi dan OPD masing-masing,"
"Dan tentunya pak Gubernur sudah jauh-jauh hari telah menyampaikan kepada seluruh OPD agar tidak ada lagi pengangkatan atau tidak melakukan perekrutan terhadap pegawai non-ASN,"
"Jadi yang sudah ada itu dipertahankan agar nanti beralih status lah dia," katanya.
Baca juga: Kasihan Jenazah Guru Honorer Ditandu 40 Km, Terpaksa Ditandu Karena Jalan Berlumpur & Rusak
Menurut Faisal, pegawai yang akan beralih status juga harus mengikuti mekanisme yang ada.
Yakni tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan didorong untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
"Tapi kan memang kita sesuaikan lah yang memenuhi persyaratan kita dorong untuk ikut seleksi. Karena kan pengadaan CPNS dan PPPK itu kan terbuka untuk umum," ujar Faisal.
Adapun rincian tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Sumut yakni non-ASN sebanyak 3705 dan tenaga outsourcing 1705.
Sementara untuk tahun 2022, jelas Faisal, pihaknya sudah melakukan perekrutan sebanyak 1000 untuk PPPK.
"Sebanyak 900 untuk tenaga guru, sisanya itu untuk tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,"
"Itu kita ajukan 2021 untuk pengadaan tahun 2022, tapi kita masih menunggu teknis karena panselnya itukan nasional," ujarnya.
Baca juga: Kadisdik Kota Medan Lakukan Pemetaan, Menjawab Keluhan Guru Honorer yang Was-was Dibuang Sekolah
Saat ini, Faisal mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat.
"Jadi kita menunggu ini kapan panselnya melaksanakan teknikal meeting untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprovsu kita ajukan 1000," ucapnya.
Kerja Berat
Faisal mengaku, penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 merupakan kerja berat.
Dibutuhkan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk merealisasikan peniadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Inikan yang baru kita terima inikan surat ya terkait status kepegawaian diharapkan rampung 2023,"
"Memang inikan kerja berat. Mudah-mudahan ada petunjuk teknis lagi di Tahun 2023, inikan kita masih menerima semacam surat ya. Apakah nanti PP nya dirubah lagi," ucapnya.
Baca juga: Ketahuan Maling saat Bertugas, Dua Honorer Satpol PP Kota Medan Dituntut 2,5 Tahun
Menurut Faisal, kendala penghapusan tenaga honorer adalah usia pegawai non-ASN yang sudah mencapai 40 tahun dan kesulitan beradaptasi dengan teknologi.
"Karena memang dalam waktu yang sangat singkat ini untuk merubah itu tidak gampang ya,"
"Bayangkanlah umur tenaga non-ASN itukan ada yang sudah 40 tahun, ada 40 tahun lebih. Bila kita dorong pun untuk mengikuti tes CPNS ataupun PPPK itukan nanti sistem komputer," katanya.
Faisal mengatakan, kendala tersebut juga merupakan masukan yang disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dipertimbangkan.
"Itu yang memang selalu kita beri masukan kepada pemerintah pusat agar juga memahami kondisi itu karena mereka juga kan sudah lama juga menjadi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Jadi mana tahu di tahun 2023 ada lagi perubahan aturan. Ya kita tunggu," katanya.(cr14/tribun-medan.com)
