Artis Terjerat Narkoba

Tangkap Gitaris Band Kahitna, Polisi Ungkap Alasan Andrie Bayuajie Konsumsi Valdimex Diazepam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan jelaskan alasan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie gunakan psikotropika untuk permudah tidur.

Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Polisi mamaparkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/6/2022) siang.

Andrie Bayuajie ditangkap lantaran menggunakan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan psikotropika berjenis obat Valdimex Diazepam.

"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Ternyata Musisi Terkenal yang Ditangkap Polisi Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie, Kasus Narkoba

Berdasarkan keterangan Andrie, dia menggunakan obat valdimex diazepam sejak 2017 hingga 2018 lalu.

Kata Zulpan, itu pun berdasarkan resep dari dokter.

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie (istimewa facebook)

Namun sayangnya pada 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.

"Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV," jelas Zulpan.

"Pengakuan tersangka valdimex diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali ini sejalan dengan hasil yang kami dapat melalui pembelian tersangka secara online," ungkapnya lagi.

Baca juga: CEK Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini 3 Juni 2022, Ada yang Turun?

Baca juga: KORUPSI DANA BOS, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Kroninya Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie positif benzodiazepine setelah dilakukan tes urine.

"Telah dilakukan tes urine positif benzodiazepine," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Andrie Bayuadjie Konsumsi Narkoba, Agar Gampang Tidur Usai Bermain Musik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved