Rudapaksa
BIADAB, Siswi SMP Dirudapaksa di Kantor Lurah Hingga Trauma
Seorang siswi SMP dirudapaksa di kantor lurah hingga mengalami trauma oleh tiga orang pria
Editor:
Array A Argus
Fitrayadi menyatakan hubungan antara FA dan SA hanyalah teman biasa.
Sedangkan FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan.
Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.
Atas peristiwa itu, keempat pelaku kini mendekam di jeruji Polresta Kendari.
Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.(tribun-medan.com)