KISAH Tragis di Taput, Berawal dari Hubungan Intim dengan Pacar hingga Dicabuli oleh 10 Pelaku
Peristiwa pencabulan di Tapanuli Utara menggemparkan publik Sumatera Utara. Peristiwa keji ini mengakibatkan satu orang remaja putri
TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Peristiwa pencabulan di Tapanuli Utara menggemparkan publik Sumatera Utara. Peristiwa keji ini mengakibatkan satu orang remaja putri menjadi korban oleh 10 pelaku.
Pelaku yang merupakan tetangga dan teman korban dengan tega mencabuli korban secara bergantian.
Ada pun pelaku berinisial DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16 ) , ASS (17) , JS (16 ) , JAH (17 ).

Mereka semua masih satu kelurahan dengan korban. Yang membuat mengerikan, sebagian banyak pelaku masih kategori di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Polres Taput, peristiwa ini bermula terjadi pada April 2022. Korban berinisial CS (16) berpacaran dengan MRH (pelaku).
MRH mengajak CS untuk bertemu di suatu tempat untuk berhubungan badan. Korban menerima ajakan pelaku dan bertemu.
Pada pertemuan itu, mereka melakukan hubungan badan. Namun, anehnya, dalam hubungan badan itu, MRH merekam lewat ponselnya.
Baca juga: Ramai Jelang Duel Tinju Artis, Anak Ahok Nicholas Sean Sesumbar Bikin Sabian Tama Masuk RS
Baca juga: Usai Kisruh Soal Besaran Tarif Masuk, Kini Wisatawan Candi Borobudur Wajib Gunakan Sandal Upanat
Korban CS mengaku tidak mengetahui bahwa MRH merekam hubungan badan mereka.
Tak berapa lama, setelah berhubungan badan, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku lain. Isi pesan ini mengejutkan korban.
Ternyata, pelaku lain telah memiliki video rekaman panasnya dengan pacarnya.
Pelaku lain mengancam bakal menyebar video itu bila korban tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.
Korban yang ketakutan menuruti permintaan semua pelaku.
Korban pun digilir oleh 10 pelaku secara bergantian.
Kisah tragis yang dialami korban akhirnya terkuak setelah ibu korban melihat isi pesan WhatsApp korban.
Sang ibu syok melihat ada video mesum anaknya bersama pacarnya.
Lalu, sang ibu juga melihat banyak ajakan berhubungan badan. Sang ibu langsung marah dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Sementara korban hanya menangis dan mengakui semua yang terjadi.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan 10 pelaku langsung ditangkap ketika menerima laporan dari korban.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.
Semua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Kena Semprot Mertua, Ungkap Soal Punya Anak Perempuan : Mamanya Sama Kan?
Baca juga: JAM Tayang Duel Big Match Jerman Vs Inggris Malam Ini, Adu Taktik Hansi Flick vs Southgate