Polres Tapteng
Datang dari Medan Turun dari Bus, ASL Langsung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tapteng
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial ASL alias K (48) domisili Jalan
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG- Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial ASL alias K (48) domisili Jalan Sei kambing Gang Pattimura Nomor 27 A Kelurahan Sei Putih Timur Satu Kecamatan Medan Petisah Kota Medan di Terminal Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Kota Kota Sibolga, Kamis (2/6/2022) sekira Pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki akan datang dari Medan dengan menyebutkan ciri cirinya dan dengan inisial ASL alias K dengan menumpang bus umum.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan dan Pada Hari Kamis (2/6/22) sekira pukul 06.20 wib bergerak menuju ke Terminal Bus Jalan Sisingamangaqraja Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga dan langsung melakukan penyelidikan dan sudah ada Kendaraan yg tiba di dalam terminal dan tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang laki laki turun dari bus dengan ciri ciri sesuai informasi.
Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial ASL alias K dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan Personil menemukan kotak berwarna Silver yang berisikan 149 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri terduga pelaku.
Kemudian 1 HP merk Samsung warna biru dari tangan sebelah kiri terduga pelaku.
"Dan barang barang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini,"ujar AKP Horas Gurning.
Kepada Polisi pelaku ASL alias K menjelaskan bahwa ia hanya sebagai kurir dan barang narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut milik laki laki inisial D dan mereka bertemu di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si BOS namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.
Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASL alias K dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,"ujar AKP Horas Gurning. (Jun-tribun-medan.com)