Jelang Idul Adha
KEBUTUHAN Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Sumut Capai 6.000 Ekor, Kadis Peternakan : Stok Aman
Kepala Dinas Peternakan Sumut, Azhar Harahap mengatakan sejauh ini ketersediaan hewan untuk keperluan kurban masih mencukupi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkirakan kebutuhan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha mencapai 6000 ekor.
Kepala Dinas Peternakan Sumut, Azhar Harahap mengatakan sejauh ini ketersediaan hewan untuk keperluan kurban masih mencukupi.
"Sejauh ini stok untuk ketersediaan hewan kurban masih mencukupi untuk kebutuhan dalam provinsi, tanpa harus memasok dari luar. Sehingga permintaan hewan ternak tersebut mencapai 6.000 ekor, masih dapat dipenuhi dengan pasokan yang ada," ujar Azhar, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: JELANG Idul Adha, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Bebas PMK
Azhar menuturkan, kasus penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menimpa hewan ternak kaki empat di Sumatera Utara (Sumut) terus membaik.
Dari total jumlah hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten/kota sebanyak 6.048 ekor, sebanyak 1.776 dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan.
“Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujar Azhar.
Sedangkan untuk yang mati, sebanyak 10 ekor, ditambah 35 ekor yang dipotong paksa saat masa penularan PMK saat ini.
Serta yang sembuh mencapai 4.227 ekor.
Sehingga diperkirakan jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan/pengobatan.
“Untuk langkah sebagaimana disampaikan Pak Gubernur Sumatera Utara, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota terkait penanganan PMK. Setelah dibentuk tim penanganan PMK di seluruh daerah, melibatkan seluruh unsur Forkopimda kabupaten/kota,” jelas Azhar.
Baca juga: DPRD Medan Minta Dinas Peternakan Perketat Pengawasan Masuknya Sapi ke Medan jelang Idul Adha
Selain itu, Azhar menyampaikan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli. Jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.
“Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten,” tambahnya.
Adapun penjagaan dimaksud, tambah Azhar, berada di tujuh kabupaten yakni di Marasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah).
"Tim penanganan PMK dibentuk sejak awal Mei lalu atau sudah berjalan sebulan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)