Harga Cabai Merah Tembus Rp 70 Ribu Per Kg, Disperindag Sumut Sebut Rekor Harga Tertinggi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut mencatat harga komoditi cabai merah mengalami rekor harga tertinggi pada tahun 2022.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut mencatat harga komoditi cabai merah mengalami rekor harga tertinggi pada tahun 2022.
Selain cabai merah, adapun beberapa komoditas serupa lainnya yang mengalami lonjakan harga yakni cabai rawit hijau.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Barita Sihite mengatakan sebelum harga cabai merah menjadi rekor tertinggi pada tahun 2022 ini, sebelumnya rekor harga tertinggi terjadi pada 11 Maret 2022.
"Adapun rekor harga tertinggi ini mencapai Rp 57.774 per kilogram, sebelumnya itu rekor tertinggi di harga Rp 55.136 epr kilogram, " ujarnya.
Ia mengatakan, untuk harga di kpta IHK naik Rp 1.158 per kilogram dan di non kota IHK naik Rp 14.666 per kilogram jika dibandingkan pada Rabu (8/6/2022).
Dikatakannya, penyebab dari melonjaknya harga cabai merah dikarenakan kekurangan stok dari daerah serta dari pulau Jawa.
"Selain cabai merah, kondisi serupa juga terjadi untuk komoditi cabai rawit hijau, " ujarnya.
Barita menyebutkan untuk harga tertinggi dari cabai merah terjadi di daerah Toba yakni seharga Rp 70 ribu per kilogram.
Dan daerah Dairi menjadi daerah dengan harga tertinggi dari cabai rawit hijau sebesar Rp 61.333 per kilogram.
(cr9/tribun-medan.com)