Mencukur Bulu Ketiak

HUKUM Mencukur Bulu Ketiak Menurut Islam, Simak Penjelasannya

Hal ini hanya menyingkirkan rambut di permukaan kulit saja, sehingga rambut yang tercukur akan lebih cepat tumbuh.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Ist
Bulu ketiak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Bulu ketiak menjadi satu diantara hal yang dapat mengganggu penampilan, terutama bagi perempuan.

Hingga melakukan berbagai cara untuk menghilangkan bulu ketiak agar dapat meningkatkan kepercayaan diri, diantaranya mencukur bulu ketiak.

Mencukur adalah bentuk dari memangkas dan membersihkan rambut yang menggunakan alat, namun akar rambutnya tetap berada di kulit.

Hal ini hanya menyingkirkan rambut di permukaan kulit saja, sehingga rambut yang tercukur akan lebih cepat tumbuh.

Baca juga: 7 Cara Mudah Mengatasi Bau Badan, Rajin Mencukur Bulu Ketiak

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, mengatakan bahwa salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak.

Dalam hal ini Rasulullah SAW telah memberikan penjelasan mengenai bulu ketiak, akankah dicabut, dicukur sampai pangkal atau dikerok dan dipendekkan?

Hal ini sesuai dengan Hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda :

"Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak". (HR Bukhari No 5891 dan HR Muslim No 258)

Selanjutnya dalam hadis dari Aisyah Radhiallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda :

"Ada 10 macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq atau menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh persendian, memcabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan istinja dengan air".

Namun apabila terasa sakit saat mencabut bulu ketiak, Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitab Al- Mughni :

"Mencabut bulu ketiak asalah sunah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk. Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis. Imam Harb mengatakan, 'aku bertanya kepada Ishaq : Mana yang lebih anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas?' Jawab Ishaq, 'Mencabutnya jika dia mampu'."

Dapat di simpulkan bahwa, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mencabut bulu ketiak dan tidak dipangkas atau dicukur.

Baca juga: Menurut Kamu Mana Lebih Baik, Bulu Ketiak Dicukur atau Dicabut?

Adapun tips yang dapat Tribuners lakukan dalam mencabut bulu ketiak, diantaranya:

* Menghindari mencabut bulu ketiak di dekat siklus menstruasi atau haid, dikarenakan tubuh lebih sensitif dan terada nyeri.

*Menghindari mencabut bulu ketiak yang terlalu pendek, sebaiknya tunggu hingga panjang sekitar 3 hingga 8 centimeter untuk menghindari kerusakan folikel.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved