Sabu 40 Kg
Napi Lapas Tanjunggusta Atur Peredaran 40 Kg Sabu Antarprovinsi dari Jeruji Besi
BNNP Sumut sebut napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan kendalikan kiriman 40 Kg sabu antarprovinsi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menangkap enam tersangka sindikat gembong narkoba yang ada di Kota Medan.
Dari tangan para tersangka, disita 40 Kg sabu.
Menurut tersangka berinisial RJ, sebenarnya pengendali peredaran sabu antarrpovinsi ini didalangi oleh E.
Tersangka E merupakan napi yang mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Hasil intrograsi terhadap RJ, bahwa narkotika tersebut dijemput RJ dan M dari seorang di Tanjungbalai dengan total sebanyak 40 Kg sabu atas perintah seorang narapidana yang berada di LP Tanjunggusta berinisial E," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: 40 Kg Sabu dari Tanjungbalai Gagal Beredar, Pelaku 4 Orang Perempuan dan 2 Laki-laki
Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka empat perempuan itu bermula ketika Bea Cukai Bandara Kualanamu mendapati paket kiriman sabu seberat 3 kg yang hendak dikirim ke Kabupaten Tangerang, Banten melalui jasa pengiriman kilat.
Dalam paket itu tertulis pengirim W, dengan menerakakan nomor handphone yang ditujukan kepada berinisial A di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.
"Usai kita tracking,, ternyata paket serupa juga diperoleh ke tiga tempat lainnya dengan tujuan Bogor Utara, sebanyak 1 Kg, Jakabaring, Palembang 1 Kg dan dan di Jawa Timur 5 Kg," lanjut Toga.
Baca juga: Reskrim Polsek Balige Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tambunan
BNNP Sumut kemudian berkoordinasi dengan BNN Provinsi terkait untuk mengamankan barang bukti.
Sementara itu, pada 31 Mei 2022, BNNP Sumut kemudian mengamankan dua tersangka yakni M dan RJ di kawasan Jalan Karya Kasih, Medan Johor.
Hasil keterangan M, paket tersebut diantar ke jasa pengiriman bersama APN alias W atas perintah RJ.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Murka, Pastikan Pecat Anak Buahnya di Sabhara Pasok Sabu ke Banten
"Kemudian kami amankan APN di rumahnya yang berada di Medan Denai Kota Medan. Lalu kita melakukan pemeriksaan di kos kosan RJ dan menemukan 24 KG sabu di sana," kata Toga.
"Atas perbuatan pelaku dikenak pasal 114 Jo Pasal 132 pasal 1 Undangan Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (cr17/tribun.com)