Techno
7 Aplikasi Kamus Hukum Online, Solusi Belajar Anak Hukum dengan Praktis
Ilmu Hukum adalah studi yang mempelajari berbagai sistem hukum yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan.
Penulis: Tria Rizki |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Perkembangan teknologi yang semakin berkembang, banyak bermunculan aplikasi edukasi online seperti ilmu kesehatan hingga ilmu hukum.
Ilmu Hukum adalah studi yang mempelajari berbagai sistem hukum yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan.
Biasanya belajar menggunakan buku, sekarang Tribuners dapat menggunakan pilihan aplikasi yang dapat digunakan hanya menggunakan handphone.
Berikut Tribun Medan suguhkan 7 Aplikasi Kamus Hukum Online :
1. Aplikasi Kamus Istilah Hukum
Aplikasi Kamus Istilah Hukum merupakan aplikasi referensi yang dapat digunakan dalam melakukan pencarian istilah hukum secara tepat dan cepat.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk membantu Tribuners mendapatkan pengetahuan seputar bidang hukum dan dapat diakses secara offline atau tidak menggunakan internet.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,6, memiliki 49 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 5 ribu pengguna akun.
2. Aplikasi Kamus Istilah Hukum & Politik
Aplikasi Kamus Istilah Hukum & Politik merupakan aplikasi yang berisi kumpulan istilah hukum dan politik dengan keterangan bahasa Indonesia.
Aplikasi ini memiliki fitur bookmark untuk menyimpan istilah yang dianggap penting, menu copy untuk menyalin istilah yang Tribuners butuhkan.
Selain itu, aplikasi ini menyediakan kumpulan istilah hukum yang telah tersusun sesuai dengan abjad yang dapat memudahkan pencarian secara manual.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,6, memiliki 21 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 5 ribu pengguna akun.
3. Aplikasi Hukum Acara Perdata
Aplikasi Hukum Acara Perdata merupakan edukasi terkait ilmu hukum yang dapat mempermudah dalam memahami perjalanan sebuah sidang perdata.
Aplikasi ini memiliki fitur copy untuk menyalin dari istilah yang Tribuners inginkan dan dapat diakses secara offline atau tidak menggunakan internet.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,8, memiliki 38 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 5 ribu pengguna akun.
4. Aplikasi Hukum Acara Pidana
Aplikasi Hukum Acara Pidana merupakan aplikasi pengantar ilmu hukum yang dapat digunakan untuk mengetahui ilmu hukum pidana.
Diantaranya terdapat pengertian hukum, sejarah, asas, kedudukan, fungsi dan ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia.
Selain itu, terdapat tugas dan wewenang Jaksa atau Polri sebagai penyidik, Penuntut umum sebagai Eksekutor hingga memahami tahapan hukum.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,9, memiliki 20 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 1 ribu pengguna akun.
5. Aplikasi Gudang Hukum Indonesia
Aplikasi Gudang Hukum Indonesia merupakan aplikasi yang berisi koleksi pustaka hukum dan undang-undang di Indonesia.
Aplikasi ini tersedia menu copy, share, search untuk setiap istilah yang Tribuners butuhkan hingga mencari undang-undang yang mengatur tentang tindak kriminal.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,5, memiliki 176 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 10 ribu pengguna akun.
6. Aplikasi KUHAP Offline
Aplikasi KUHAP Offline memiliki fitur bookmark untuk menyimpan content yang dianggap penting dan terdapat fitur share untuk membagikan ilmu ke teman yang lain.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk membantu Tribuners dalam memperluas pengetahuan mengenai ilmu hukum, istilah hukum dan pasal yang terdapat dalam undang-undang.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,3, memiliki 38 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 5 ribu pengguna akun.
7. Aplikasi Pengantar Ilmu Hukum
Aplikasi Pengantar Ilmu Hukum merupakan aplikasi yang berisi kumpulan materi perkuliahan hukum indonesia.
Aplikasi ini dilengkapi dengan Undang-Undang Pidana, Undang-Undang Perdata, Psikologi Hukum, Madzab Hukum dan masih banyak lagi.
Aplikasi ini telah diunduh melalui Google Play Store sebanyak 4,6, memiliki 356 ulasan, dan diunduh oleh lebih dari 10 ribu pengguna akun.
(cr16/tribun-medan.com)