Perpanjang SKCK
SYARAT Perpanjang SKCK Terbaru, Lengkap Tata Cara dan Biayanya
Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, yang dapat di uruskan secara online agar lebih praktis.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah satu diantara dokumen penting yang membutuhkan untuk keperluan melamar kerja.
Mulai dari swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, yang dapat di uruskan secara online agar lebih praktis.
SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Persyaratan SKCK tidak sama seperti dulu lagi seperti pembuatan SKKB, pasalnya SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.
Hal ini dilakukan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Berikut Tribun Medan ulas Syarat Perpanjang SKCK Dilansir dari Laman Resmi Polri :
1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Baca juga: Bangun Zona Integritas, Berikut Pelayanan SKCK Polres Batubara
Adapun Syarat Pembuatan SKCK Baru Dilansir dari Laman Resmi Polri :
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
6. Pengambilan sidik jari oleh petugas
Setelah melengkapi berkas, Berikut tata cara membuat SKCK Dilansir dari Laman Resmi Polri :
1. Pemohon mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi.
2. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan
3. Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas
4. Mendaftar secara online melalui laman https://skck.polri.go.id/
5. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan
6. Mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan
Baca juga: Pilkades Asahan 2022, 100 Calon Kades Mulai Buat SKCK
Adapun biaya pembuatan SKCK dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sesuai pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan sebesar Rp 30.000 per berkas.
Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online, Tribuners wajib datang ke kantor polisi.
Pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
(cr16/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-kota-medan-mengantre-untuk-pengurusan-skck-selasa-12112019.jpg)