Ibadah Haji 2022
WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Indonesia, KJRI Jeddah Ungkap Prosedurnya
KJRI di Jeddah menyebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.
Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji, namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KJRI Jeddah Ungkap WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Negeri, Begini Prosedurnya
