Berita Sumut
LAKUKAN Tes Kehamilan Calon Jemaah Haji, Begini Penjelasan Kemenag Sumut
Dalam rangkaian cek kesehatan untuk calon jemaah haji perempuan diwajibkan untuk melaksanakan pengecekan kehamilan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
LAKUKAN Tes Kehamilan Calon Jemaah Haji, Begini Penjelasan Kemenag Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Selain pemberian gelang identitas, Calon Jemaah Haji juga harus melakukan tahapan tes kesehatan sebelum ke tanah suci, Sabtu (11/6/2022).
Dalam rangkaian cek kesehatan untuk calon jemaah haji perempuan diwajibkan untuk melaksanakan pengecekan kehamilan.
Dari amatan Tribun Medan seluruh jemaah haji perempuan sebelum melakukan rangkaian pengecekan suhu tubuh dan tensi darah, mereka diharuskan untuk tes kehamilan.
Dimana para calhaj diminta untuk memberikan urine nya dan petugas lah yang akan mengecek menggunakan alat tespek kehamilan yang telah disediakan.
Menanggapi persoalan adanya tes kehamilan untuk calhaj, Kepala Kementerian Agama Sumut, Amri Siregar angkat bicara.
Menurut Amri kebijakan adanya tes kehamilan itu sudah di umumkan pada saat nama-nama calon haji ini sudah keluar.
"Itu protapnya memang begitu, tapi sudah dimulai pada saat nama calhaj keluar di setiap daerah Kabupaten dan Kota sehingga ketika tiba disini itu hanya tinggal protap saja dan dipastikan tidak ada lagi yang hamil,"jelasnya.
Kendati sudah dibicarakan ketika nama terpilih, dikatakan Amri bahwa pihaknya tetap menyiapkan alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan.
"Jadi ini untuk pemeriksaan saja untuk memastikan dan sesuai prosedur Kemenag," jelasnya.
Dikatakan Amri juga sejauh ini seluruh Calhaj sudah melakukan tes PCR.
"Untuk PCR itu mereka sudah dilakukan di Dinkes Kabupaten dan Kota masing-masing jadi dalam tes kesehatan ini mereka hanya di cek kondisi tubuh, penunjukan bukti keterangan PCR dan sehat serta tes kehamilan dan kemudian mereka diberikan beberapa obat-obatan dan beberapa alat-alat yang dibutuhkan"jelasnya.
Terpisah menurut Koordinator kesehatan haji Muhammad Sofiyan Hendri mengaku sudah menyiapkan 5000 tes kehamilan.
"Jadi ada syarat untuk pemeriksaan kehamilan untuk calon jemaah haji, apabila usia kehamilan perdana dan masih trisemester 1-3 minggu maka itu belum diperbolehkan untuk berangkat haji," terangnya.
Namun lanjut Sofiyan apabila bukan kehamilan pertama maka akan dicek lebih lanjut terlebih dahulu.
"Karena usia yang berangkat haji masih diatas 65 tahun makanya kita adakan tes kehamilan sesuai aturan kemenag," jelasnya.
Dijelaskan Sofian untuk kehamilan perdana dengan usia 12-32 minggu maka diizinkan untuk tetap melaksanakan ibadah haji.
"Hal ini untuk mencegah yang tidak diinginkan mengingat juga cuaca di Arab sedang panas makanya perlu cek kesehatan untuk ibu hamil ketika sampai di asrama," terangnya.
Jika nanti kedapatan ada calhaj yang hamil perdana dengan usia kandungan trisemester 1-3 minggu dikatakan Sofiyan akan dibicarakan lebih lanjut oleh Kemenag.
"Nanti itu akan dibicarakan dulu kepada Kemenag bagaimana proses untuk calhaj yang hamil perdana ini," terangnya.
(cr5/tribun-medan.com)