Lubang Anus Tahanan Ditusuk Tongkat

KEJI, Lubang Anus Tahanan Ditusuk Tongkat Diduga Oleh Oknum Polrestabes Medan, Korban Tewas Dianiaya

Tahanan bernama Hendra Syahputra disebut ditusuk tongkat lubang anusnya oleh diduga oknum Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi tahanan ditusuk tongkat lubang anus nya oleh oknum Polrestabes Medan 

Korban juga diperas, dimintai uang atas perintah Aipda Leonardo Sinaga.

Pemerasan dan penyiksaan ini diakui oleh Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan yang ikut menyiksa Hendra, saat diadili di PN Medan beberapa hari lalu.

Dalam keterangannya, Hisarma menyebut bahwa dia diperintahkan Aipda Leonardo Sinaga untuk menyiksa dan memeras korban.

Pelaku lain belum diadili

Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, pelaku yang menyiksa Hendra Syahputra lebih dari lima orang.

Dari hasil penelusuran Tribun-medan.com, mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda Leonardo Sinaga, Brigadir Andi Arpino, tahanan bernama Rizky, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal dan Juliusman Zebua.

Dari nama-nama tersebut, tak satupun yang maju ke persidangan.

Tidak jelas apa alasannya berkas para pelaku belum naik ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang mengadili Hisarma Pancamotan Manalu mengatakan, berkas pelaku lain sempat P-19.

Berkas dipulangkan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Sayangnnya, sejak berkas dikembalikan, tidak ada lagi kabar lanjutan prosesnya.

Polda Sumut janji pecat anggota yang terlibat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan bahwa Propam Polda Sumut sudah bergerak memeriksa Brigadir Andi Arpino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Saat ini, kedua oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan.

Polda Sumut berjanji akan memecat anggota yang terlibat dalam menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Hadi, Sabtu (11/6/2022).

Hadi menerangkan, bahwa dalam kasus ini, Brigadir Andi Arpino sudah dijadikan tersangka.

Sementara Aipda Leonardo Sinaga, diketahui belum dijadikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, memang Aipda Leonardo Sinaga terlibat aktif menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.

Fakta ini didapat berdasarkan keterangan Brigadir Andi Arpino, oknum petugas pecandu sabu yang sampai sekarang belum dipecat, padahal sudah ditahan dalam kasus narkoba.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved