Prostitusi
Cerita US (24) Jadi PSK Demi Hidupi 2 Anak di Kampung, Ngaku Tak Mampu Cari Kerja Karena Lulusan SMP
Perempuan muda usia 24 tahun asal Lampung ini jauh-jauh ke Jawa Timur menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
TRIBUN-MEDAN.com - Wanita asal Provinsi Lampung tertangkap Razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Provinsi Jawa Timur karena telah menjalankan praktik prostitusi.
Perempuan muda usia 24 tahun asal Lampung ini jauh-jauh ke Jawa Timur menjajakan diri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Wanita tersebut mengaku sebagai seorang ibu yang memiliki dua anak di kampungnya, Lampung.
Ijazah sekolah yang dimiliki tidak mampu untuk mencari kerjaan yang lebih baik, karena hanya lulusan SMP.
Ibu muda ini berinisial US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Tidak hanya US, petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.
Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar.
Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar."
"Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut. Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.
"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.
Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri prostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.
Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.
"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," pungkasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim
