Penyakit Mulut dan Kuku
JELANG Idul Adha, Inilah Syarat Sapi dan Kambing Terjangkit PMK yang Layak Disembelih
Berdasarkan syariat Islam, ada beberapa syarat sapi dan kambing yang layak untuk disembelih dalam perayaan Idul Adha.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban jenis sapi dan kambing.
Namun, di masa mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) banyak masyarakat yang khawatir dengan kesehatan ternak yang bakal dijadikan hewan kurban tersebut.
Dalam penyakit PMK, memang sapi dan kambing tidak dapat menjangkiti atau menularkan penyakitnya kepada manusia yang mengonsumsi dagingnya.
Namun, berdasarkan syariat Islam, ada beberapa syarat sapi dan kambing yang layak untuk disembelih dalam perayaan Idul Adha.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan, Salman Tanjung, ada beberapa syarat agar sapi dan kambing dapat disembelih meskipun dalam kondisi terjangkit PMK.
Di mana sapi dan kambing yang layak disembelih adalah sapi yang masih memiliki bobot tubuh yang cukup atau tidak kurus.
"Yang pertama, sapi yang dikonsumsi tidak membahayakan manusia yang mengonsumsinya dengan menularkan penyakitnya ke manusia atau membuat penyakit baru," ujar Salman kepada Tribun Medan Selasa(14/6/2022).
Selanjutnya dijelaskannya, sapi harus dalam kondisi masih selera makan.
Hal ini bertujuan agar kondisi tubuhnya tetap bugar meskipun dalam kondisi PMK.
"Kalau PMK, selama dia masih mau makan, dan tidak mengurangi berat tubuhnya, dan tidak mengurangi berat badannya atau kurus sedikit, itu masih layak untuk disembelih. Namun, bila sudah malas makan yang berkepanjangan, dan tubuhnya menjadi kurus kering kerontang, itu tidak layak untuk disembelih karena jumlah dagingnya tidak memenuhi," ujarnya.
Selanjutnya, kakinya tidak mengalami pincang, dan pincang tersebut membuat dia terhenti untuk mencari makan sehingga tubuhnya kurus kering.
"Selanjutnya, bagian tubuh lengkap, contohnya seperti telinganya. Kalau terputus itu tidak memadai menjadi hewan kurban," katanya.
Ia mengatakan, sapi yang layak untuk disembelih tidak hilang bagian sumsumnya.
Sehingga, kalau hal tersebut terjadi maka tidak layak untuk di sembelih.
"Kalau hal tersebut terjadi. Maka kurban sah dan hanya menjadi sedekah biasa," jelasnya.
(cr2/tribun-medan.com)