Pengedar Sabu Ditangkap
PENGEDAR Narkoba Ditangkap di Karo, Polisi Amankan Barang Bukti 6 Paket Sabusabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku berinisial JP tersebut diamankan pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing, melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Sahril Lubis membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Sahril, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Benar, atas laporan dari masyarakat, pada Rabu (8/6/2022) kemarin personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba," Ujar Sahril, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Sahril, dari informasi tersebut personel langsung melakukan pengembangan.
Dari pengembangan yang dilakukan, personel mendapat informasi jika terduga pelaku yang berusia 36 tahun itu sedang berada di kawasan Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh.
"Dari informasi tersebut, personel langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku," Ucapnya.
Setelah melakukan pengintaian, personel mendapatkan keberadaan pelaku. Dimana, pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah rumah yang diduga ditinggali oleh pelaku.
Seusai berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya, enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram.
"Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dengan bruto 1 gram. Uang tunai 100 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba, satu unit telepon seluler, dan satu buah plastik bening," Katanya.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing mengungkapkan pihaknya tetap akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Selain itu, ia juga meminta dukungan dari masyarakat jika ada yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, agar dapat langsung memberikan informasi ke Polres Tanah Karo.
"Kami dari Polres Tanah Karo khususnya Satresnarkoba tetap memohon dukungan dari masyarakat untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Karo ini , kami tidak ada apa - apanya jika tidak ada dukungan dari masyarakat," Ungkap Hendry.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)