Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Bantah Keras Tudingan Penggelapan Uang Bandar Narkoba Rp 50 Juta

Kasat Narkoba PolresLabuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membantah keras tudingan soal penggelapan uang bandar narkoba senilai Rp 50 juta

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Array A Argus
HO
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat menunjukkan barang bukti 200 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka Ewin (kiri), Minggu (26/9/2021). 

Ia juga heran, kenapa kasus yang sudah lama ditangani, tiba-tiba kembali diributkan. 

"Terkait pemberitaan tersebut tidak benar. Saya sebagai Kasat tidak berani bermain-main dengan barang bukti. Bahkan dengan pengungkapan kasus tersebut kami Sat Narkoba diberikan reward oleh Bapak Kapolda Sumut dan Penyidikan TPPU diberikan reward oleh Dir Narkoba," katanya.

Soal tudingan penggelapan, kata Martualesi, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah bohong. Sebab, saat menyita barang bukti dari tangan tersangka Nurita, pihaknya dilengkapi dengan surat perintah penyitaan.

Bahkan saat itu tersangka ratu narkoba Nurita menyaksikan langsung penyitaan tersebut.

(atm/tribun-medan.com)

JAJARANNYA Dituding Gelapkan Barang Bukti Ratu Narkoba, AKP Martualesi : Mau Menjatuhkan Saya

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Bantah Keras Tudingan Penggelapan Uang Bandar Narkoba Rp 50 Juta

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved