Ayah Tiri Biadab

SUNGGUH BIADAB, Ayah Tiri di Taput Rudapaksa Anak Hingga Melahirkan

Seorang ayah tiri di Kabupaten Tapanuli Utara bertindak biadab rudapaksa anaknya hingga melahirkan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TribunJakarta/ Dwi Putra Kesuma
ILUSTRASI RUDAPAKSA- Bapak berinisial IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). (TribunJakarta/ Dwi Putra Kesuma) 

TRIBUN-MEDAN.COM,TAPANULI UTARA - AS, lelaki berusia 35 tahun asal Kabupaten Tapanuli Utara benar-benar biadab.

Pasalnya, AS merudapaksa anak tirinya berinisial AZP (14) hingga melahirkan.

Kasus ini pun tengah ditangani Polres Taput, dan AS sudah ditangkap.

Menurut Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, kasus rudapaksa ayah tiri biadab ini terjadi sejak Mei 2021 lalu.

Kala itu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminta AZP menggosok punggungnya.

Selanjutnya, di dalam kamar sang mertua, AS kemudian merudapaksa AZP. 

Setelah  melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Namun, aksi bejat pelaku berlanjut. 

"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungkapnya. 

Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban.

"Lalu ibu korban dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa," sambungnya.

Saat diperiksa dokter, ternyata korban hamil 7 bulan.

Sontak, sang ibu kaget.

Ibu korban kemudian bertanya prihal kehamilan sang anak.

Karena takut diancam tirinya, korban hanya terdiam.

Korban kemudian diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan  menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjutnya.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban terus berlanjut di awal Januari 2022.

Sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Padahal, saat itu korban sudah mulai berkontraksi, tanda hendak melahirkan

Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.

Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan. 

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga, dan dijemput ayah kandungnya.

"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan pelaku.

Dia meminta agar pelaku dihukum lebih berat, dan hukumannya ditambah sepertiga dari total hukuman.(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved