Ayah Tiri Rudapaksa Anak
Ayah Tiri Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Korban Melahirkan di Tengah Jalan, Diselamatkan Ayah Kandung
Ayah tiri di Kabupaten Tapanuli Utara berinisial AS sungguh biadab. Rudapaksa anak hingga melahirkan
Setelah melahirkan, pada 28 Mei 2022, korban yang sudah tak tahan menghubungi ayah kandungnya.
Mengetahui sang anak menjadi korban rudapaksa ayah tiri, ayah kandung korban kemudian membawa anaknya itu untuk diselamatkan.
"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi di dalam mobil Toyota Yaris milik pelaku," kata Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (15/6/2022).
Walpon mengatakan, setelah semua aib pelaku terbongkar, keluarga korban melapor ke polisi.
Begitu menerima laporan, pelaku kemudian ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komnas PA minta pelaku dihukum maksimal
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta agar penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap pelaku.
Menurut Arist, semestinya pelaku sebagai orangtua melindungi korban, bukan malah merudapaksa korban.
Arist mengatakan, pelaku harus dijerat dengan hukuman tambahan.Â
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," kata Arist Merdeka.(tribun-medan.com)Â