Breaking News

Berita Seleb

Setelah Dikepung Sejumlah Polisi Selama 9 Jam, Akhirnya Nikita Mirzani Datangi Polres Serang Kota

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews.com
AKHIRNYA Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022). Nikita tiba di Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid, dan Kakaknya, Fitri, pada 15.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota, Banten, Rabu (15/6/2022).

Nikita didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid, tiba di Polresta Serang Kota pada pukul 15.00 WIB.

Artis peran yang kerap menyebut dirinya wanita amazon ini memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Serang Kota usai sejak jam tiga subuh pagi hingga siang didatangi sejumlah personel polisi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.

"Kami sangat berterima kasih dan appreciate bahwa apa yang sudah dilakukan oleh ibu Nikita, dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore tadi sekitar 15.00 WIB sampai dengan malam ini," ujar Kabid Humas Polda Banten kepada awak media di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi, dan juga kakanya, Fitri, sedang makan sate di sebuah restoran, di Serang Kota, pada Rabu (15/6/2022) sore.
Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi, dan juga kakanya, Fitri, sedang makan sate di sebuah restoran, di Serang Kota, pada Rabu (15/6/2022) sore. (Instagram nikitamirzanimawardi_172)

Shinto menyampaikan, Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan dari seseorang pelapor bernama Dito Mahendra (DM).

Menurut Shinto, tujuan dari tim penyidik datang ke rumah Nikita pada pagi hari tadi, yaitu untuk membangun komunikasi berupa pemanggilan terhadap Nikita Mirzani.

Untuk menanyakan respon dari Nikita Mirzani, mengenai sangkaan laporan yang mengarah padanya.

"Siang tadi ternyata memang ibu Nikita bersedia, untuk memberikan keterangan di depan penyidik," katanya.

Sehingga, kata Shinto, pemeriksaan itu sudah dilakukan oleh tim penyidik dari sore hingga malam ini.

"Kasusnya sendiri terkait laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP adalah tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE,-red)," katanya.

Dijelaskan Shinto, yang menjadi objek dalam pelaporan yang dilakukan Dito Mahendra, adalah konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.

Sehingga tim penyidik harus mengakomodir kedua pihak, baik dari pelapor ataupun dari terlapor.

Bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.

"Kita sudah mendengarkan, dan beliau juga sudah menjelaskan tentang konten tersebut, dan isi konten tersebut juga telah diinformasikan secara rinci oleh nikita pada penyidik," ungkapnya.

Sejumlah Polisi kepung rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Sejumlah Polisi kepung rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). (Grid.ID)

Tanggapan Nikita

Usai dimintai keterangan Nikita mengatakan, sebagai warga negara indoensia yang baik dirinya mendatangi Polresta Serang Kota.

"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.

Menurut Nikita, penyidik sudah menerimanya secara baik, bahkan diberikan makan dan minum.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya:

Baca juga: Nikita Mirzani Beber Bukti Penganiayaan Nindy Ayunda Terhadap Sopir, Diduga Disekap dan Dipukuli

Baca juga: Siapa Sosok Dito Mahendra yang Laporkan Nikita Mirzani hingga Polisi Rela dari Jam 3 Pagi Mengintai?

Baca juga: Nindy Ayunda Dituding Sudah Nikah Siri dengan Mahendra Dito, Sahabat Buka Suara

Sosok Dito Mahendra.Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda (sripoku.com)
Sosok Dito Mahendra.Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda (sripoku.com) (Capture/Instagram/Mahendra Dito dan Nindy Ayunda via Sripoku.com)

Baca juga: Polisi Balik Kanan, Nikita Mirzani Santai di Restoran Makan Sate: Pokoknya The Real Wanita Amazon

Baca juga: Siapa Sosok Dito Mahendra yang Laporkan Nikita Mirzani hingga Polisi Rela dari Jam 3 Pagi Mengintai?

Baca juga: Tantangan Nikita Mirzani pada Nindy Ayunda, Ajak Duel Tinju di Hollywings Sport Show

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Nikita Mirzani Diduga Terlibat Kasus UU ITE, Penuhi Panggilan Polisi di Serang Banten dan di Kompas.com

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved