Kasus Penipuan
WARGA Sidikalang Laporkan Toko Elektronik ke Polisi karena Merasa Ditipu, Begini Kata Pihak Toko
Seorang warga Sidikalang, Danang melaporkan sebuah toko distributor elektronik yang ada di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi ke Polres Dairi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang warga Sidikalang, Danang melaporkan sebuah toko distributor elektronik yang ada di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi ke Polres Dairi, Kamis (16/6/2022).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan : STPL/B/252/VI/2022/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT dengan pelapor, Sukini yang melaporkan pihak perusahaan Cahaya Industri Distributor Marketing (CIDM) atas dugaan kasus penipuan.
Danang, selaku keluarga pelapor menceritakan, awalnya kedua orangtuanya mendapat telfon dari pihak perusahaan bahwa mendapatkan hadiah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar pihak toko memberikan hadiah berupa sebuah gelas.
Namun, pada saat mengambil hadiah tersebut, pihak toko memberikan penawaran beberapa barang elektronik dengan jumlah yang disebutkan mencapai Rp 4 juta.
"Untuk mengambil barang itu, kami harus membayar uang sebesar Rp 2 juta untuk menebus barang itu," ungkapnya.
Merasa diuntungkan, pihak keluarga kemudian membawa 6 barang tersebut dengan gembira kerumahnya.
Danang yang kala itu tidak mengetahui tentang hadiah itu, kemudian meminta kepada sang ibu untuk menunjukkan barang elektronik yang dibelinya dari toko elektronik CIDM.
"Setelah sampai dirumah, ku tanya mana hadiahnya? Ketika dibuka, memang betul ada beberapa alat elektronik seperti kompor listrik, speaker, dan beberapa barang lainnya lah. Kalau dihitung, ada sekitar 6 barang," terangnya.
Ia pun kemudian menaruh curiga terkait harga dari masing - masing barang tersebut yang katanya mencapai Rp 4 juta.
Danang pun kemudian mencari tahu harga sebenarnya di internet dan mendapati total pembelanjaan itu tidak sampai Rp 2 juta.
"Lalu ku bilang sama mamak, ini harga semuanya enggak sampai Rp 2 juta. Disitu lah mamak mulai terkejut," ungkapnya.
Dirinya pun beserta keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi atas dugaan kasus penipuan.
Terpisah, menurut salah seorang karyawan CIDM, Agus yang dijumpai Tribun Medan mengatakan, bahwa transaksi tersebut merupakan atas kemauan dari konsumen itu sendiri.
"Tidak ada kami paksakan. Kami hanya menawarkan, dan si konsumen kalau mau diambil, ya diambil. Mau sama maunya," katanya.
"Disitu kami memberikan penawaran harga hadiah. Ya terkait uang Rp 2 juta itu kan untuk biaya administrasinya aja" tambahnya.
Terkait harga, Agus mengatakan, setiap toko memiliki beraneka ragam harga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan.
"Ya kalau masalah harga kan di setiap toko memiliki bermacam - macam harga," tandasnya.
(cr7/tribun-medan.com)