Berita Seleb
Adu Kuat Hotman Paris Vs Andar Situmorang, soal Ijazah Palsu hingga Taruhan 1 Lamborghini
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Tantang Balik Pelapornya Taruhan 1 Lamborghini
TRIBUN-MEDAN.COM - 'Duel' antar dua pengacara kondang berdarah Batak kembali terjadi.
Aksi saling tuding dan lapor polisi pun terjadi.
Kali ini dua pengacara yang saling tuding dan berujung laporan polisi adalah Hotman Paris Hutapea dan Andar Situmorang.
Baru-baru ini, pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (16/6/2022).
Pelapor yakni Andar M Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam laporan itu juga disebut dua saksi dari pelapor, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.
Laporan diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
• Deddy Corbuzier Diam-diam Punya Anak Gadis yang Jarang Terekspos, Paras Cantiknya Bikin Gagal Fokus

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, mengonfirmasi soal laporan itu.
"Baru menerima LP-nya," kata Muqaffi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Muqaffi mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.
Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Dalam laporannya, Andar Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris telah menudingnya menggunakan Ijazah Palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai Ijazah Palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.
Hotman Paris Tantang Balik Andar Situmorang
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menantang balik Andar Situmorang yang telah melaporkannya ke kepolisian untuk taruhan satu buah mobil Lamborghini.
Hotman Paris berani mengajak taruhan pelapornya itu karena ia yakin bisa membuktikan bahwa ucapannya soal Andar Situmorang menggunakan Ijazah Palsu adalah sebuah fakta.
"Kalau kau emang punya uang, ayo taruhan satu Lamborghini," kata Hotman Paris dalam keterangan video kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
"Saya bisa tunjukkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Andar Situmorang terbukti memakai ijazah S1 palsu untuk pengurusan izin advokat," sambung Hotman.
Hotman bahkan menyebut Andar Situmorang divonis 8 bulan oleh Mahkamah Agung akibat penggunaan ijazah palsu itu.
"Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku tak asal bicara dan memiliki sejumlah bukti kuat atas pernyataannya itu.
Ia juga mengaku telah membaca langsung putusan pengadilan terkait ijazah palsu Andar Situmorang.
"Tidak mungkin seorang doktor Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan.''
''Anda selalu berusaha untuk menghilangkan jejak agar tidak bersalah di masa lalu," tutur Hotman Paris.
Lebih lanjur, Hotman merasa apa yang ia katakan soal Andar Situmorang adalah sebuah fakta dan oleh karenanya ia tak bisa dituntut atas pencemaran nama baik.
Keyakinan bahwa dirinya tak bersalah itu juga yang membuatnya berani taruhan satu buah mobil Lamborghini.
Tantangan untuk taruhan satu buah mobil mewah ini juga disampaikan Hotman Paris kepada Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Andar.
Kalau kau punya uang, bila perlu berdua kau (patungan) sama Andar Situmorang," ujar Hotman.
Untuk diketahui, Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (16/6/2022).
Laporan diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, mengonfirmasi soal laporan itu.
"Baru menerima LP-nya," kata Muqaffi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Muqaffi mengatakan akan mempelajari laporan tersebut.
Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Dalam laporannya, Andar mengatakan bahwa Hotman telah menudingnya menggunakan ijazah palsu.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," dikutip dari laporan tersebut.
• Hartanya Tembus Rp 15 Miliar, Annisa Pohan & AHY Tak Malu Pakai Kaus Oblong, Intip Gaya Sederhananya
Baca juga: Nadya Arifta Rela Begadang Cari Kerjaan Baru Usai Keluar dari Perusahaan Kaesang Pangarep, Hasilnya?

(*/ Tribun-medan.com)
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik